Kamis, 27 Agustus 2009

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tanya :
Apa hukum memakai celana panjang sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum wanita dewasa ini?

Jawab :
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Salawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, sahabatnya dan siapa saja yang mengikutinya dengan ihsan sampai hari kiamat.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya nasihatkan terlebih dahulu kepada para lelaki mukmin agar menjadi pengayom keluarganya yang merupakan tanggung jawabnya, baik putra putrinya, istri, saudara perempuan, maupun selain mereka. Hendaklah dia bertakwa kepada Allah akan pengayoman ini dan janganlah membiarkan wanita begitu saja tanpa pengawasan, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah aku melihat yang kurang akal dan agamanya lebih menghilangkan akal laki-laki dewasa daripada salah seorang diantara kalian (para wanita)”. (HR. Bukhari dalam kitab al-Haidh no. 298 dan Muslim dalam kitab al-Iman hadits no. 80).
Dalam hal ini saya anjurkan, janganlah orang-orang Islam mengekor dibelakang mode ini yang masuk dari sana-sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan pakaian yang menutup aurat secara sempurna. Seperti pakaian yang pendek (mini), sempit (ketat), atau tipis (transparan) yang diantaranya adalah “celana panjang”. Celana panjang ini menampakkan lekukan kaki demikian pula dalam hal ini pakaian yang membentuk perut, buah dada dan bagian tubuh yang lain. Maka mengenakannya masuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada dua kelompok penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya : kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia, dan perempuan yang memakai pakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok lagi condong, kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wangi surga dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Libas no. 2128)
Nasihat saya kepada wanita muslimah dan kepada lelaki mukminin hendaklah mereka takut kepada Allah. Hendaklah mereka menjaga pakaian yang Islami yang menutup aurat. Janganlah membuang harta dengan membeli pakaian-pakaian yang seperti itu. Allah-lah pemberi taufik.
[Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah II/63].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar