Rabu, 07 April 2010

KITAB TAUHID

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala. Kita memuji, memohan pertolongan dan meminta ampun kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wata’ala maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.

kitab TAUHID oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi

mari kita koreksi tauhid kita sudah benarkah tauhid kita...?


Daftar Isi



Sumber : http://adealam.wordpress.com/2010/01/05/kitab-tauhid/

Daftar Istilah dalam Kitab ini

‘Adh-h = ‘Idhah : Sihir, dusta, tindakan mengadu domba, menghasut dan memfitnah.

‘Adhih (ism fa’il) : Tukang sihir.

‘Adwa : Penjangkitan atau penularan penyakit.

‘Ain : Pengaruh jahat yang disebabkan oleh rasa dengki seseorang melalui matanya, kena mata.

‘Alaihissalam : Semoga salam sejahtera senantiasa dilimpahkan (Allah) kepadanya.

Allah akbar : Allah Maha besar.

Atsar : ada dua pengertian :

  1. Hadits

  2. Perkataan atau perbuatan yang dinisbatkan kepada sahabat atau tabi’in.


‘Azimah : Lihat ruqyah.

‘Azza wa Jalla : Maha Mulia dan Maha Agung.

Barzakh : Alam ghaib setelah manusia meninggal dunia sampai hari kiamat, atau alam kubur.

Dinar : Nama satuan uang, pada zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang terbuat dari emas.

Dirham : Nama satuan uang, pada zaman Rasaulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang lebih kecil nilainya daripada dinar, yang terbuat dari perak.

Fai’ : Harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh tanpa melalui peperangan, karena ditinggal lari oleh pemiliknya.

Fa’l : Perasaan optimis, harapan bernasib baik dan sukses.

Ghanimah : Harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan, rampasan perang.

Ghaul : Hantu (gendruwo), salah satu jenis jin.

Hadits : Tuntunan dan tradisi yang diajarkan Rasalullah Shallallahu’alaihi wasallam melalui sabda, sikap, perbuatan dan persetujuan beliau, sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, sikap, atau persetujuan.

Hamah : Burung hantu.

Hasan : Hadits yang tingkatannya di bawah hadits shoheh, karena daya hafal atau kecermatan dan ketelitian orang yang meriwayatkannya masih kurang, tetapi bila banyak atau ada berbagai jalan dalam meriwayatkannya maka hadits tersebut meningkat menjadi shoheh.

Ibadah : Penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan mentaati segala perintahNya, dan menjauhi segala laranganNya, sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah, disertai dengan penuh rasa kerendahan hati dan penuh rasa cinta.

Iman : Ucapan hati dan lisan yang disertai dengan perbuatan, diiringi dengan ketulusan niat karena Allah, dan dilandasi dengan berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah.

Isnad : Silsilah orang-orang yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah.

Istinja’ : Bersuci atau membersihkan diri setelah buang hajat kecil atau besar.

Iyafah : Meramal nasib baik dengan menerbangkan burung, apabila terbang ke arah kanan berarti ada alamat baik. Sedang bedanya dengan thiyarah adalah kalau thiyarah itu meramal nasib buruk, atau merasa bernasib sial dengan melihat burung, hewan atau lainnya.

Jahiliyah : Kebodohan, yaitu suatu zaman yang ciri utamanya ialah mengagungkan selain Allah dengan disembah, dipuja, dipatuhi dan ditaati. Ciri lainnya kebobrokan mental dan kerusakan akhlak, seperti zaman sebelum Islam.

Ja’iz : Mubah, tidak dilarang dan tidak pula dianjurkan.

Jayyid : Suatu tingkatan sanad di atas hasan.

Jibt : Sihir, sebutan yang bisa digunakan untuk sihir, tukang sihir, tukang ramal, dukun, berhala dan yang sejenisnya.

Jizyah : Semacam pajak yang dipungut dari orang-orang non muslim yang mampu lagi dewasa, sebagai ganti daripada zakat yang dipungut dari orang-orang Islam, atas segala perlindungan dan ketentraman yang diberikan oleh kaum muslimin.

Al Khalil : Kekasih mulia, tingkatannya lebih tinggi daripada habib (kekasih).

Khamilah : Pakaian yang berbulu atau berbeludru, pakaian tersebut terbuat dari wool.

Khamisah : Pakaian yang terbuat dari dari wool atau sutera dengan sulaman yang indah lagi menarik.

Kunyah (baca : kun-yah) : Nama panggilan untuk kehormatan, seperti : Abu al–Abbas, Abu Abdillah, Abu Ahmad, dll. Biasanya diambil dari nama anak yang pertama.

Makruh : Sesuatu yang apabila dikerjakan kurang baik, tetapi apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.

Marfu’ : Hadits yang disampaikan oleh Rasulullah, sesuatu yang dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam baik itu berupa ucapan, perbuatan, sikap atau persetujuan, meskipun yang menisbatkan itu seorang sahabat atau tabi’in.

Mauquf : Sesuatu yang dinisbatkan kepada seorang sahabat, baik itu berupa ucapan, perbuatan atau persetujuan, perkataan yang diucapkan seorang sahabat atau perbuatan yang dilakukannya atau persetujuannya terhadap apa yang dilakukan seorang tabi’in.

Mufti : Orang yang memberikan fatwa atau petunjuk atas suatu masalah.

Nadzar : Ungkapan seseorang dengan ucapan bahwa ia akan melakukan sesuatu untuk Alloh jika tercapainya sesuatu baginya

Nau’ : Bintang, arti asalnya : tenggelamnya atau terbitnya suatu bintang.

Nusyrah : Tindakan untuk menyembuhkan atau mengobati orang yang terkena sihir dengan mantera atau jampi.

Qadha = qadar : Ketetapan ilahi, artinya bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini diketahui, dicatat, dikehendaki dan diciptakan oleh Allah.

Qunut : Membaca doa dalam shalat, dilakukan sebelum ruku’ atau sesudahnya pada rakaat terakhir, terutama pada waktu nazilah (dalam keadaan ada bahaya).

Radhiyallahu ‘anhu; ‘anha; ‘anhuma : Semoga Allah senantiasa melimpahkan keridhaan kepadanya (laki-laki, wanita, mereka berdua).

Risywah : Sogokan, uang semir, uang pelicin.

Riya’ : Melakukan suatu amal dengan cara tertentu supaya diperhatikan orang lain dan dipujinya, contohnya : seseorang melakukan shalat, lalu memperindah shalatnya ketika dia mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.

Ruqyah : Usaha penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat-ayat Al Qur’an, doa-doa, atau mantera-mantera.

Sakrat al maut : Rasa pedih dan sakit yang dirasakan seseorang ketika dicabut nyawanya, sekarat.

Sanad : Lihat Isnad.

Shafar : Bulan kedua dalam tahun hijriyah, yaitu bulan sesudah bulan bulan muharram.

Shahih : Hadits yang diriwayatkan secara bersinambung oleh orang-orang yang terpercaya (prilaku, daya hafal dan kecermatannya) mulai dari awal sanad sampai yang terakhir, bebas dari suatu keganjilan atau sebab yang menjadikan hadits tersebut lemah.

Shallallahu ‘alaihi wasallam : Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam sejahtera kepada beliau.

Subhanahu wa ta’ala : Maha suci Allah dan Maha tinggi.

Subhanallah : Maha suci Allah.

Syahadat : persaksian dengan hati dan lisan bahwa “Tiada sembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”, dengan mengerti maknanya dan mengamalkan apa yang menjadi tuntunannya, baik zhahir maupun batin.

Syafaat : Perantaraan, yaitu perantaraan yang akan dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam kepada Allah, dan hal itu dengan seizinNya, untuk meringankan beban umat manusia ketika di padang mahsyar (pada hari kiamat) dan inilah yang dinamakan syafaat al kubra (terbesar) atau disebut juga al Maqam al mahmud, untuk memasukkan ke dalam surga bagi mereka yang berhak mendapatkan surga, untuk tidak memasukkan ke neraka bagi ahli tauhid dari umatnya yang berdosa yang semestinya masuk neraka, untuk mengeluarkan dari neraka orang orang ahli tauhid yang berdosa yang sudah masuk neraka, untuk menambahkan pahala dan meningkatkan derajat bagi orang-orang penghuni surga, dan perantaraan kepada Allah untuk meringankan siksa bagi sebagian orang kafir dan ini khusus untuk paman beliau Abu Thalib.

Ta’ala : Maha Tinggi.

Ta’awwudz : Meminta perlindungan kepada Allah engan mengucapkan A’udzu billah min …” (aku berlindung kepada Allah dari …)

Tahmid : Memuji Allah ta’ala dengan mengucapkan “Alhamdulillah” (segala puji hanya milik Allah).

Tahrif : Menyelewengkan suatu nash dari Al Qur’an atau Hadits dengan merubah lafazhnya atau membelokkan maknanya dari makna yang sebenarnya.

Takbir : Mengagungkan Allah dengan mengatakan “Allah Akbar” (Allah Maha besar).

Takyif : Mempertanyakan bagaimana sifat Allah itu, atau menentukan bahwa hakekat sifat Allah itu begini atau begitu.

Tamimah : Sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal atau pengusir penyakit, pengaruh jahat yang disebabkan dari rasa dengki seseorang, dsb. Dan termasuk dalam hal ini apa yang dinamakan dengan haikal.

Tamtsil : Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhlukNya.

Tathayyur : Berfirasat buruk, merasa bernasib sial, atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lain, atau apa saja.

Ta’thil : Mengingkari seluruh atau sebagian sifat-sifat Allah. Sedang perbedaannya dengan tahrif, bahwa ta’thil tidak mengakui makna sebenarnya yang terkandung oleh suatu nash dari Al Qur’an atau Al Hadits. Adapun tahrif ialah merobah lafadznya atau memberikan tafsiran yang menyimpang dari makna sebenarnya yang dikandung oleh nash tersebut. Lihat tahrif.

Ta’wil : Ada tiga pengertian :

  1. hakekat atau kenyataan yang sebenarnya dari sesuatu perkataan atau berita. Seperti kata kata ta’wil yang tersebut dalam Al Qur’an 7 : 3, 53 : 7, 39 : 10, dan sebagainya.

  2. penafsiran, seperti kata kata para ahli tafsir : “ta’wil dari firman Allah …”, artinya : penafsiran dari firman Allah

  3. penyimpangan suatu kata dari makna yang sebenarnya ke makna yang lain. Dan inilah yang dimaksud dengan ta’wil yang sering disebutkan dalam pembahasan teologis.


Tiwalah : Guna-guna, sesuatu yang dibuat untuk supaya suami mencintai isterinya atau sebaliknya.

Thaghut : Setiap sesuatu yang diagungkan selain Allah dengan disembah, atau ditaati, atau dipatuhi, baik yang diagungkan itu batu, manusia, atau syetan.

Tharq : Meramal dengan membuat garis di atas tanah. Caranya antara lain, seperti yang dilakukan orang-orang Jahiliyah, yaitu : dengan membuat garis-garis yang banyak secara acak (sembarangan), lalu dihapus dua-dua, apabila yang tersisa dua garis itu tandanya akan sukses atau bernasib baik, tetapi apabila tinggal satu garis saja itu tandanya akan gagal atau bernasib sial.

Ulama : Ilmuwan, secara khusus : orang ahli dalam bidang agama Islam.

Umara’ : Pemimpin, penguasa.

Wada’ah : Sesuatu yang diambil dari laut, menyerupai rumah kerang, menurut anggapan orang-orang Jahiliyah bisa digunakan sebagai penangkal penyakit.

Hukum wanita dan lelaki memakai seluar

Subjek: masalah memakai seluar jeans
Pesan: apakah hukum kaum adam dan hawa memakai seluar jeans?????
Maka jawabnya tidak kisahlah seluar jeans atau apa2 pun, sekiranya seluar itu ketat sehingga apabila kaum wanita memakainya maka dapat kelihatan bentuk punggungnya sehinggalah bentuk peha dan sebagainya maka hukumnya haram.Tetapi jika kaum wanita memakai seluar yang hanya ketat di bahagian punggungnya sahaja maka tidak haram dengan syarat dia mestilah memakai baju yang labuh sehingga menutup bahagian punggungnya itu. Baju yang dipakai itu hendaklah labuh sehingga sama bawah dengan bentuk punggungnya itu atau sebaiknya lebih bawah dari bentuk punggungnya itu.
Kaum lelaki pula yang memakai seluar ketat sehingga menampakkan bentuk punggungnya hukumnya adalah makruh.Tidak sama aurat lelaki dan wanita.Tetapi jika menampakkan bentuk alat sulitnya seperti yang berlaku pada seluar2 lumba basikal yang begitu ketat maka tidak sunyi hukumnya dari haram.
***Sebenarnya sebelum2 ini, hmm..dah terlalu lama dah sebenarnya, ada muslimah yang bertanya ana tentang hukum muslimah memakai seluar, masa tu ana tidak dapat jawab dengan baik kerna masa tu ana tidak berapa jelas lagi dengan masalah ni, maka jawabnya tidak haram muslimah memakai seluar jika dipatuhi syarat2nya.Jika dia atau sesiapalah yang masih keliru maka boleh reply mesej ana ni.
Wallahu'alam.

Ciri Ciri Munafik Sejati


1.Dusta

Hadith Rasulullah yang diriwayatkan Imam Ahmad Musnad dengan sanad Jayid: Yaitu SESEORANG YANG BERDUSTA AGAR ORANG ORANG TERTAWA."
Di dalam kitab Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Rasulullah SAW bersabda: "Tanda orang munafik ada 3, salah satunya adalah jika berbicara dia dusta."

2. Khianat

sabda Rasulullah SAW: "Dan apabila berjanji, dia berkhianat." Barangsiapa memberikan janji kepada seseorang, atau kepada isterinya, anaknya, sahabatnya, atau kepada seseorang dengan mudah kemudian dia mengkhianati janji tersebut tanpa ada sebab uzur syar'i maka telah hinggap pada dirinya salah satu tanda kemunafikan.

3. Fujur dalam pertikaian

sabda Rasulullah SAW:
"Dan apabila bertengkar (bertikai), dia melampau"

4. Ingkar Janji

sabda Rasulullah SAW:
"Tanda orang munafik ada 3: jika berbicara dia dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya (diberi amanat) dia berkhianat." (HR. Bukhari Muslim)


5. Malas Beribadah

Firman Allah SWT:
"...Dan apabila mereka berdiri untuk solat, mereka BERDIRI DENGAN MALAS..."
(An-Nisa': 142)
Jika orang munafik pergi ke masjid/surau, dia menyeret kakinya seakan-akan terbelenggu rantai. Oleh kerana itu, ketika sampai di dalam masjid/surau dia memilih duduk di shaf yang paling akhir. Dia tidak mengetahui apa yang dibaca imam dalam solat, apalagi untuk menyemak dan menghayatinya.

6. Riya'

Di hadapan manusia dia solat dengan khusyuk tetapi ketika seorang diri, dia mempercepatkan solatnya. apabila bersama orang lain dalam suatu majlis, dia tampak zuhud dan berakhlak baik, demikian juga pembicaraannya. Namun, jika dia seorang diri, dia akan MELANGGAR HAL-HAL YANG DIHARAMKAN Allah SWT.

7. Sedikit Berzikir

Firman Allah SWT:
"...Dan apabila mereka berdiri untuk bersolat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan solat) di hadapan manusia. dan tidaklah mereka menyebut Allah SWT kecuali sedikit sekali.
(An-Nisa': 142)

8. Mempercepat Solat

Mereka (orang2 munafik) adalah orang yang mempercepatkan solat tanpa ada rasa khusyuk sedikit pun. Tidak ada ketenangan dalam mengerjakannya, dan hanya sedikit mengingat Allah SWT di dalamnya. Fikiran dan hatinya tidak menyatu. Dia tidak menghadirkan keagungan, kehebatan, dan kebesaran Allah SWT dalam solatnya.
Hadith Nabi SAW:
"Itulah solat orang munafik...lalu mempercepat empat rakaat (solatnya)"

9. Mencela orang-orang yang Taat dan Soleh

Mereka memperlekehkan orang-orang yang Taat dengan ungkapan yang mengandung cemuhan dan celaan. Oleh kerananya, dalam setiap majlis pertemuan sering kali kita temui orang munafik yang hanya MEMBINCANGKAN SEPAK TERAJANG ORANG2 SOLEH dan orang2 yang konsisten terhadap Al-Quran dan As-Sunnah. Baginya seakan-akan tidak ada yang lebih penting dan menarik selain memperolok-olok orang2 yang Taat kepada Allah SWT

10. Memperolok-olok Al-Quran, As-Sunnah, dan Rasulullah SAW

Termasuk dalam kategori Istihzaa' (berolok-olok) adalah memperolok-olok hal2 yang disunnah Rasulullah SAW dan amalan-amalan lainnya. Orang yang suka memperolok-olok dengan sengaja hal-hal seperti itu, JATUH KAFIR.
Firman Allah SWT:
"...Katakanlah: 'Apakah dengan Allah SWT, Ayat-Ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf, kerana kamu kafir sesudah beriman..."
(At-Taubah: 65-66)

11. Bersumpah Palsu

Firman Allah SWT:
"Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai..."
(Al-Munafiqun: 2, Al-Mujadilah: 16)
Jika seseorang menanyakan kepada orang munafik tentang sesuatu, dia langsung bersumpah. Apa yang diucapkan orang munafik semata-mata untuk menutupi kedustaannya. Dia selalu mengumpat dan memfitnah orang lain. Maka jika seseorang itu menegurnya, dia segera mengelak dengan sumpahnya: "Demi Allah, sebenarnya kamu adalah orang yang paling aku sukai. Demi Allah, sesungguhnya kamu adalah sahabatku.

12. Enggan Berinfak

Orang2 munafik memang selalu menghindari hal2 yang menuntut pengorbanan, baik berupa harta maupun jiwa. Apabila menjumpai mereka berinfak, bersedekah, dan mendermakan hartanya, mereka lakukan kerana riya' dan sum'ah. Mereka enggan bersedekah, kerana pada hakikatnya, mereka tidak menghendaki pengorbanan harta, apalagi jiwa.

13. Tidak menghiraukan nasib Kaum Muslimin

Mereka selalu menciptakan kelemahan2 dalam barisan muslimin. Inilah yang disebut At Takhdzil. iaitu, sikap meremehkan, menakut-nakuti, dan membiarkan kaum muslimin. Orang munafik berpendapat bahawa orang2 kafir lebih kuat daripada kaum muslimin.

14. Suka menyebarkan Khabar Dusta

Orang munafik senang memperbesar peristiwa/kejadian. Jika ada orang yang tergelincir lisannya secara tidak sengaja, maka datanglah si munafik dan memperbesarkannya dalam majlis2 pertemuan. "Apa kalian tidak mendengar apa yang telah dikatakan si fulan itu?" Lalu, dia pun menirukan kesalahan tersebut. Padahal, dia sendiri mengetahui bahawa orang itu mempunyai banyak kebaikan dan keutamaan, akan tetapi si munafik itu tidak akan mahu mengungkapkannya kepada masyarakat.

15. Mengingkari Takdir

Orang munafik selalu membantah dan tidak redha dengan takdir Allah SWT. Oleh kerananya, apabila ditimpa musibah, dia mengatakan: "Bagaimana ini. Seandainya saya berbuat begini, niscaya akan menjadi begini." Dia pun selalu mengeluh kepada sesama manusia. Sungguh, dia telah MENGKUFURI DAN MENGINGKARI QADHA DAN TAKDIR.

16. Mencaci maki kehormatan orang-orang Soleh

Apabila orang munafik membelakangi orang2 soleh, dia akan mencaci maki, menjelek-jelekkan, mengumpat, dan menjatuhkan kehormatan mereka di majlis-majlis pertemuan.
Firman Allah SWT:
“…mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan…”
(Al-Ahzab: 19)

17. Sering meninggalkan Solat Berjamaah

Apabila seseorang itu segar, kuat, mempunyai waktu luang, dan tidak memiliki uzur say’i, namun tidak mahu mendatangi masjid/surau ketika mendengar panggilan azan, maka saksikanlah dia sebagai orang munafik.

18. Membuat kerosakan di Muka Bumi dengan Dalih Mengadakan Perbaikan

Firman Allah SWT:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: janganlah kamu membuat kerosakan di muka bumi, mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan kebaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerosakan, tetapi mereka tidak sedar.”
(Al-Baqarah: 11-12)

19. Tidak ada kesesuaian antara Zahir dengan Batin

Secara Zahir mereka membenarkan bahawa Nabi Muhammad SAW adalah Rasul Allah, tetapi di dalam hati mereka, Allah telah mendustakan kesaksian mereka. Sesungguhnya, kesaksian yang tampak benar secara Zahir itulah yang menyebabkan MEREKA MASUK KE DALAM NERAKA. Penampilan zahirnya bagus dan mempersona, tetapi di dalam batinnya terselubung niat busuk dan menghancurkan. Di luar dia menampakkan kekhusyukan, sedangkan di dalam hatinya main-main.

20. Takut terhadap Kejadian Apa Pun

Orang2 munafik selalu diliputi rasa takut. Jiwanya selalu bergoncang, keinginannya hanya selalu mendambakan kehidupan yang tenang dan damai tanpa disibukkan oleh persoalan2 hidup apa pun. Dia selalu berharap: “Tinggalkan dan biarkanlah kami dengan keadaan kami ini, semoga Allah memberikan nikmat ini kepada kami. Kami tidak ingin keadaan kami berubah.” Padahal, keadaannya tidaklah lebih baik.

21. Beruzur dengan Dalih Dusta

Firman Allah SWT:
“Di antara mereka ada orang yang berkata: ‘Berilah saya izin (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.’ Ketahuilah bahawa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya NERAKA JAHANNAM itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.”
(At-Taubah: 49)

22. Menyuruh Kemungkaran dan Mencegah Kemakrufan

Mereka (orang munafik) menginginkan agar perbuatan keji tersiar di kalangan orang2 beriman. Mereka menggembar-gemburkan tentang kemerdekaan wanita, persamaan hak, penanggalan hijab/jilbab. Mereka juga berusaha memasyarakatkan nyanyian dan konsert, menyebarkan majalah2 porno (SEMIPORNO) dan narkotik.

23. Bakhil

Orang2 munafik sangat bakhil dalam masalah2 kebajikan. Mereka menggenggam tangan mereka dan tidak mahu bersedekah atau menginfakkan sebahagian harta mereka untuk kebaikan, padahal mereka orang yang mampu dan berkecukupan.

24. Lupa kepada Allah SWT

Segala sesuatu selalu mereka ingat, kecuali Allah SWT. Oleh sebab itu, mereka sentiasa ingat kepada keluarganya, anak-anaknya, nyanyian2, berbagai keinginan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan duniawi. Dalam fikiran dan batin mereka tidak pernah terlintas untuk MENGINGAT (ZIKIR) ALLAH SWT, KECUALI SEBAGAI TIPUAN SEMATA-MATA.

25. Mendustakan janji Allah SWT dan Rasul-Nya

Firman Allah SWT:
“Dan (ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata: ‘Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami selain tipu daya.”
(Al-Ahzab: 12)

26. Lebih memperhatikan Zahir, mengabaikan Batin

Orang munafik lebih mementingkan zahir dengan mengabaikan yang batin, tidak menegakkan solat, tidak merasa diawasi Allah SWT, dan tidak mengenal zikir… Pada zahirnya, pakaian mereka demikian bagus menarik, tetapi batin mereka kosong, rosak dan lain2.

27. Sombong dalam Berbicara

Orang2 munafik selalu sombong dan angkuh dalam berbicara. Mereka banyak cakap dan suka memfasih-fasihkan ucapan. Setiap kali berbicara, mereka akan selalu mengawalinya dengan bila UNGKAPAN MENAKJUBKAN YANG MEYAKINKAN AGAR TAMPAK SEPERTI ORANG HEBAT, MULIA, BERWAWASAN LUAS, MENGERTI, BERAKAL, DAN BERPENDIDIKAN. Padahal, pada hakikatnya dia tidak memiliki kemampuan apa pun. Sama sekali tidak memiliki ilmu bahkan lagi terserlah kemunafikannnya.

28. Tidak memahami Ad Din

Di antara “KEISTIMEWAAN” orang2 munafik adalah: mereka sama sekali tidak memahami masalah-masalah agama. Dia tahu bagaimana mengenderai kereta dan mengerti perihal mesinnya. Dia juga mengetahui hal2 remeh-temeh dan pengetahuan-pengetahuan yang tidak pernah memberi manfaat kepadanya meski juga tidak mendatangkan mudharat baginya. Akan tetapi, apabila menghadapi untuk berdialog (bertanya tentang persoalan2 Ad Din (Islam)), dia sama sekali tidak boleh menjawab.

29. Bersembunyi dari manusia dan menentang Allah dengan Dosa

Orang munafik menganggap ringan perkara2 terhadap Allah SWT, menentang-Nya dengan melakukan berbagai kemungkaran dan kemaksiatan secara sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, ketika dia berada di tengah-tengah manusia dia menunjukkan sebaliknya: berpura-pura taat
Firman Allah SWT:
“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahsia yang Allah tidak redhai…”
(An-Nisa’: 108)

30. Senang dengan Musibah yang menimpa orang-orang Beriman dan Dengki terhadap Kebahagian mereka

Orang munafik apabila mendengar berita bahwa seorang ulama yang soleh tertimpa suatu musibah, dia pun menyebarluaskan berita duka itu kepada masyarakat sambil menampakkan kesedihannya dan berkata: “Hanya Allahlah tempat memohon pertolongan. Kami telah mendengar bahawa si fulan telah tertimpa musibah begini dan begitu… semoga Allah memberi kesabaran kepada kami dan beliau.” Padahal, di dalam hatinya dia merasa senang dan bangga akan musibah itu.


Semoga bermanfaat......

Source : al-maarif
Shared By Catatan Catatan Islami Pages

:: info halal~

1. APAKAH FUNGSI BAHAGIAN HUB HALAL?

Bahagian Kajian Makanan dan Barangan Gunaan Islam JAKIM telah dipertanggungjawabkan sebagai institusi kerajaan yang mengeluarkan sijil pengesahan halal dan logo halal untuk pihak industri yang terlibat dengan industri pengeluaran makanan, minuman, barangan gunaan, rumah sembelih dan premis makanan. Bahagian ini juga bertanggungjawab menjalankan pemantauan ke atas setiap pemegang sijil pengesahan halal JAKIM agar sentiasa mematuhi piawaian halal yang telah ditetapkan.

2. BAGAIMANAKAH PROSES PERMOHONAN SIJIL PENGESAHAN HALAL?

Untuk mendapatkan pengesahan halal JAKIM, setiap pemohon hendaklah mengisi dan memenuhkan setiap maklumat yang dikehendaki di dalam borang permohonan yang disediakan. Borang permohonan boleh didapati di kaunter Bahagian Kajian Makanan dan Barangan Gunaan Islam JAKIM, Aras 1, Blok D7, Parcel D, Kompleks Pentadbiran Kerajaan Persekutuan Putrajaya atau dengan mengemukakan permohonan secara on-line di lawan web www.halaljakim.gov.my. Bagi permohonan yang telah dproses akan menerima surat kadar caj menyatakan jumlah caj yang perlu dibayar, setelah bayaran dibuat, jadual pemeriksaan ke kilang/premis berkenaan akan diaturkan. Laporan hasil pemeriksaan akan dibuat selepas lawatan pemeriksaan, sekiranya tidak terdapat masalah sewaktu lawatan, kilang/premis tersebut akan disenaraikan untuk dibawa masuk ke dalam Mesyuarat Panel Halal. Keputusan dari Mesyuarat Panel Halal adalah muktamad dan syarikat/kilang/premis yang diluluskan tersebut adalah dibenarkan menggunakan logo halal JAKIM dan disenaraikan sebagai pemegang Sijil Pengesahan Halal JAKIM.

3. BAGAIMANA JAKIM MEMBERI PENGESAHAN HALAL KEPADA PEMOHON PENGESAHAN HALAL ?

Bagi setiap permohonan pengesahan halal JAKIM, borang yang telah diproses dan pembayaran caj yang dikenakan ke atas pemohon telah dibayar, maka kilang/syarikat/premis makanan terbabit akan dijadualkan untuk lawatan pengesahan ( inspection ). Setiap inspection yang akan dibuat tidak akan dimaklumkan kepada pihak kilang/syarikat/premis makanan yang akan diperiksa, pemeriksaan akan dilakukan oleh dua orang pegawai iaitu seorang pegawai teknologi makanan dan seorang pegawai agama. Pegawai teknologi makanan akan melakukan pemeriksaan dari aspek teknologi makanan seperti jenis bahan yang digunakan, aspek kebersihan dan lain-lain manakala pegawai agama akan melakukan pemeriksaan dari aspek agama seperti status halal bahan yang digunakan, sumber daging/ayam mentah diperolehi, kesahihan penyembelihan yang dilakukan dan lain-lain. Setelah inspection dilakukan, kedua-dua pegawai bertugas akan membuat laporan mengenai kilang/syarikat/premis makanan yang telah dilawati untuk dibawa masuk ke dalam Mesyuarat Panel Halal JAKIM. Mesyuarat Panel Halal ini dipengerusikan oleh Pengarah, Bahagian Kajian Makanan dan Barangan Gunaan Islam akan menentukan sama ada sesuatu kilang/syarikat/premis makanan itu boleh diluluskan atau tidak berdasarkan kepada laporan yang dibuat oleh pegawai pemeriksa dan perbincangan di dalam mesyuarat.

4. APAKAH BADAN/INSTITUSI LAIN YANG LAYAK MENGELUARKAN SIJIL PENGESAHAN HALAL DAN LOGO HALAL?

JAKIM dan Jabatan Agama Islam Negeri-negeri (JAIN) adalah dua badan/institusi yang dipertanggungjawabkan secara rasmi bagi mengeluarkan sijil pengesahan halal dan logo halal untuk produk yang dikilangkan di Malaysia, premis makanan dan rumah sembelih. Sebarang logo halal atau sijil pengesahan halal yang dikeluarkan oleh mana-mana pihak swasta adalah tidak diiktiraf oleh kerajaan dan boleh dikenakan tindakan sekiranya didapati melanggar undang-undang.

5. APAKAH PERBEZAAN LOGO HALAL YANG DIKELUARKAN OLEH JAKIM DAN JAIN ?

Logo halal yang dikeluarkan oleh JAKIM adalah berbentuk bulat terdapat perkataan Malaysia dalam huruf rumi dan jawi disekeliling bulatan manakala ditengah bulatan terdapat perkataan halal jawi dan rumi. Bagi logo halal yang dikeluarkan oleh Jab. Agama Islam Negeri, logo yang sama tetapi terdapat perbezaan dibawah perkataan halal tulisan rumi iaitu terdapat kolum bertulis H - diikuti oleh no. pendaftaran mengikut negeri sebagai contoh bagi Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur H -14, bagi logo halal yang dikeluarkan oleh Jab. Agama Islam Selangor ( H-10), bagi logo halal yang dikeluarkan oleh Jab. Agama Islam Johor ( H- 01) dan begitulah seterusnya mengikut no. pendaftaran negeri-negeri.

6. PENGESAHAN HALAL KE ATAS MEDAN SELERA ( FOOD COURT)

Pengesahan halal ke atas Medan Selera pada dasarnya adalah terletak dibawah bidang kuasa Jab. Agama Islam Negeri (JAIN), permohonan boleh dikemukakan secara individu oleh pengusaha gerai ataupun oleh pihak pengurusan medan selera secara berkelompok bergantung kepada syarat dan peraturan yang ditetapkan oleh JAIN. Permohonan hendaklah dikemukakan ke Jabatan Agama islam Negeri yang terbabit, contohnya bagi Medan Selera di KLCC, maka pihak pengurusan Medan Selera KLCC ataupun pengusaha gerai secara individu boleh mengemukakan permohonan pengesahan halal ke Jab. Agama Islam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (JAWI), maka dengan itu pemeriksaan pengesahan halal dan pengeluaran sijil halal akan dilakukan oleh JAWI. Begitu juga bagi medan selera yang terletak di Maju Junction, IKEA Damansara, SOGO, Ampang Point dan lain-lain medan selera yang terletak dalam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur. Bagi medan selera yang terletak dalam negeri Selangor, permohonan pengesahan halal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) di Shah Alam, medan selera di Perak hendaklah mengemukakan permohonan ke Jabatan Agama Islam Negeri Perak dan seterusnya bagi negeri-negeri lain . Medan Selera/gerai yang telah mendapat pengesahan halal hendaklah menggunakan logo halal Malaysia yang dikeluarkan oleh Jab. Agama Islam Negeri terbabit yang mengandungi kod negeri yang mengeluarkan sijil pengesahan halal tersebut. Pengusaha gerai di Medan Selera ataupun pihak pengurusan tidak dibenarkan mengguna logo halal Malaysia yang dikeluarkan oleh JAKIM kerana JAKIM memang tidak memberi pengesahan halal kepada medan selera. Sekiranya logo halal Malaysia yang dikeluarkan oleh JAKIM ada digunapakai oleh mana-mana gerai di medan selera, pasukan pemantauan JAKIM akan merampas setiap logo halal yang dipamerkan dan boleh dikenakan tindakan dibawah kesalahan penyalahgunaan logo halal kerana menggunakan logo halal JAKIM tanpa kebenaran. Hanya pengusaha/pihak yang telah mendapat pengesahan halal dari JAKIM sahaja yang boleh menggunakan logo halal JAKIM.

7. PENGGUNAAN ALKOHOL DALAM MINYAK WANGI,KOSMETIK, UBAT-UBATAN DAN MINUMAN RINGAN

Majlis Fatwa Kebangsaan telah memutuskan bahawa penggunaan alkohol di dalam minyak wangi, kosmetik dan ubat-ubatan adalah harus.

~~~

Alkohol yang terhasil secara proses perindustrian di dalam minuman ringan adalah harus dengan syarat kadar alkohol tersebut tidak melebihi 0.01%

Radio As-Sunnah



Pasang radiobox ini di blog anda!

Senin, 22 Februari 2010

Hijrah dari Sistem Kufur

Tahun Hijrah dalam sejarahnya bertitik tolak dari peristiwa Hijrah Nabi Muhammad Saw dari Makkah ke Madinah. Para ulama memahami bahwa Hijrah Nabi saw. itu merupakan satu titik baru pengembangan dakwah menuju kondisi masyarakarat yang lebih baik. Sebab, selama berdakwah di Makkah, Rasulullah Saw banyak mengalami kendala berupa tantangan dan ancaman dari masyarakatnya sendiri, kaum kafir Quraisy. Kondisi buruk itu terus berlangsung selama kurun waktu 13 tahun sejak Nabi Muhammad Saw menerima risalah kerasulan. Pada saat yang sama, di Madinah dakwah Rasul Saw mendapatkan sambutan yang cukup baik. Beliau pun melihat adanya peluang bagi tegaknya kekuasaan Islam di sana. Oleh karena itu, Nabi Saw pun —sesuai perintah Allah— melakukan hijrah; beliau meninggalkan tanah kelahirannya di Makkah menuju Madinah. Di Madinahlah Rasulullah Saw berhasil memantapkan dakwah Islam sekaligus menegakkan kekuasaan Islam dalam institusi Daulah Islamiyah.


Makna Hijrah

Secara bahasa, hijrah berarti berpindah tempat. Sedangkan secara syar’i, para fukaha mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur ke Darul Islam. (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276).

Darul Islam dalam definisi di atas adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan yang keamanannya berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam atau keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.

Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta Hijrah Nabi Saw sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam). Walhasil, hijrah adalah momentum perjalanan menuju Daulah Islamiyah yang membentuk tatanan masyarakat yang baru, yakni masyarakat Islam.

Hijrah telah mengubah kaum Muslim yang pada awalnya merupakan kelompok dakwah di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw menjelma menjadi suatu umat yang memiliki kemuliaan, kedudukan, dan kekuasaan. Rasulullah Saw pun akhirnya menjadi seorang penguasa (hakim) yang menjalankan pemerintahan dan kekuasaan berdasarkan wahyu Allah SWT yang diturunkan kepadanya. Hijrah telah mengubah masyarakat Madinah yang terpecah-pecah dalam sejumlah kabilah menjadi satu umat dan satu negara di bawah kepemimpinan risalah yang dibawa oleh Rasulullah Saw Hijrahlah yang menandai perubahan masyarakat Jahiliah menjadi masyarakat Islam yang memiliki peradaban yang luhur karena diliputi oleh nilai-nilai dan hukum-hukum Allah.

Dengan demikian, dengan Hijrah, kekufuran lenyap digantikan oleh keimanan; kejahiliahan musnah tertutup cahaya Islam; darul kufur terkubur oleh Darul Islam; dan masyarakat Jahiliah pun berubah menjadi masyarakat Islam.

Walhasil, melihat fakta hijrah Rasulullah Saw di atas, sejatinya kita dapat menangkap makna hakiki dari peristiwa tersebut. Makna hakiki hijrah Rasulullah Saw tidak lain adalah berpindah dari sistem Jahiliah ke sistem Islam. Hijrah semacam inilah yang juga sejatinya harus dilakukan kembali oleh kaum Muslim saat ini, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan kaum Muslim pada masa lalu. Itu tidak lain harus dilakukan dengan cara mengubah negeri-negeri Muslim saat ini yang berada dalam kungkungan sistem kufur, yakni sistem kapitalis-sekular, lalu membentuk satu negara, yakni Daulah Islamiyah atau Khilafah Islamiyah.


Hijrah: Momentum Kebangkitan Islam

Hijrah Rasulullah Saw ke Madinah boleh dikatakan merupakan momentum kebangkitan Islam yang selama 13 tahun diperjuangkan oleh beliau di Makkah. Tidak dipungkiri, pasca Hijrahlah —yang segera diikuti dengan pembentukan Daulah Islamiyah di Madinah— Islam mengalami perkembangan luar biasa. Bahkan, hanya dalam kurun waktu 10 tahun kepemimpinan Rasulullah Saw di Madinah, Islam telah tersebar di seluruh Jazirah Arab; seluruh Jazirah Arab sekaligus berada dalam kekuasaan pemerintahan Islam pimpinan Rasulullah Saw Inilah yang diabadikan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an:

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Kamu melihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. (Qs. an-Nashr [110]: 1-2).

Setelah Rasulullah Saw wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab. Bahkan pasca Khulafaur Rasyidin —yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abbasiyah, dan terakhir Utsmaniyah— kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam malah pernah berpusat di Andalusia (Spanyol).

Bagaimana dengan sekarang? Setelah 14 abad lebih dari peristiwa Hijrah, Islam saat ini memang menjadi salah satu agama yang mempunyai jumlah penganut terbesar di dunia. Namun, sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah pada tahun 1924, yang berarti menandai runtuhnya kekuasaan Islam, Islam dan kaum Muslim bukan saja mengalami kemunduran yang sangat parah, tetapi lebih dari itu, menjadi bahan ejekan dan hinaan bangsa-bangsa lain yang kafir. Posisi dan kondisi sosial-ekonomi dan politik umat Islam sangat memprihatinkan. Umat Islam bahkan banyak ditindas di negeri mereka sendiri. Posisi umat Islam yang pernah mengalami masa kejayaannya sejak zaman Nabi saw. sampai Kekhilafahan Ustmaniyah di Turki kini tinggal kenangan.

Negara-negara Islam, utamanya yang tergabung dalam Organisasi Konfrensi Islam (OKI), hampir tidak mempunyai bergaining position yang kuat dan memadai menghadapi kekuatan hegemonik Barat (AS) dan Zionis. Apalagi pasca Peristiwa 11 September 2001, Islam dan kaum Muslim betul-betul menjadi ‘bulan-bulan’ AS dan sekutu-sekutunya. Inilah masa-masa yang paling tragis yang dialami kaum Muslim saat ini. Besarnya jumlah kaum Muslim justru hanya menjadi ‘makanan empuk’ orang-orang kafir yang rakus. Keadaan ini persis seperti yang diramalkan oleh Rasulullah Saw beberapa abad yang lalu:

“Berbagai bangsa akan mengerubuti kalian sebagaimana orang-orang rakus mengerubuti makanan.” Seseorang bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit pada saat itu?” Rasul Saw menjawab, “Kalian pada saat itu bahkan berjumlah banyak. Akan tetapi, kalian seperti buih di lautan.” [HR. Abu Dawud & Ahmad].


Renungan

Dari paparan di atas, jelaslah bahwa Hijrah Nabi Muhammad Saw selayaknya dijadikan oleh kaum Muslim sebagai momentum untuk segera meninggalkan sistem Jahiliah, yakni sistem kapitalis-sekular yang diberlakukan saat ini, menuju sistem Islam. Apalagi telah terbukti, sistem kapitalis-sekular yang jahiliah itu telah menimbulkan banyak penderitaan bagi kaum Muslim, di samping menjadi alat bagi Barat (AS) yang kafir untuk menindas kaum Muslim.

Karena itu, momentum Hijrah sejatinya menjadi momentum kembalinya sistem Islam ke tengah-tengah kaum Muslim. Kembalinya sistem Islam, yang berarti kembali diterapkannya syariat Islam dalam kehidupan, tidak mungkin terwujud kecuali dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Karena itu, perjuangan menegakkan Daulah Khilafah Islamiyah harus terus digulirkan dan menjadi agenda utama seluruh komponen umat Islam saat ini. Hanya dengan Daulah Khilafah Islamiyah-lah umat Islam akan kembali menjadi umat terbaik, sebagaimana firman-Nya:

Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; melakukan amar makruf nahi mungkar, dan beriman kepada Allah. (Qs. Ali-Imran [3] 103).

Hanya dengan Daulah Khilafah Islamiyah pula, janji Allah SWT akan segera terwujud, sebagaimana firman-Nya:

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; sungguh-sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan sungguh-sungguh akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa. (Qs. an-Nur [24]: 55).

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

YANG HALAL DAN YANG HARAAM: KEBERADAAN, ATURAN, SERTA KONSEKUENSINYA

Bismillahirrohmaanirrohiim.

Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

HARAAM-HALAL DAN SYUBHATNYA MAKANAN-MINUMAN SERTA OBAT-OBATAN

Karena ternyata masih sangat banyak ditemui ketidaktahuan dan keraguan akan makanan dan minuman yang haraam (tidak diperbolehkan) dan halal (diperbolehkan) di kehidupan nyata, khususnya mengenai hal-hal yang syubhat (meragukan) dan yang tersembunyi (misalnya dalam campuran bumbu masakan, minuman dan obat), maka saya menuliskan tulisan ini dengan maksud untuk memperjelasnya, dari berbagai sumber Al Quran, Hadits, dan ilmu pengetahuan, berdasarkan alasan kaidah Ushul Fiqh (hukum fiqh) bahwa, ”Menghindarkan kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kebaikan.”

Juga berdasarkan Al Qur’an Surat Al ‘Ashr ayat 1-3 (QS 103:1-3) bahwa, ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu betul-betul berada dalam kerugian. Kecuali (mereka) yang beriman, beramal salih (berbuat baik), saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran.”

Menjadi sangat PENTING pula kedudukan haram-halalnya makanan dan minuman ini (dan pengetahuan akannya serta pemilihannya) karena menurut renungan hikmah dan telaah kausalitas (saja), INILAH REJEKI (rizki) dari ALLAH PENCIPTA ALAM SEMESTA YANG LANGSUNG MASUK KE DALAM TUBUH (dan bercampur dengan tubuh dengan berbagai konsekuensinya).

Maka, semoga bermanfaat.

DASAR PEMIKIRAN KEHALALAN DAN KEHARAMAN

Pada dasarnya, dalam masalah penentuan hal yang haraam maupun halal ini, berlaku kaidah Ushul, bahwa ”Asal sesuatu itu boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Allah subhananu wata’ala (SWT) juga berfirman, ”Dia telah menciptakan untuk kalian segala sesuatu di bumi”, dari Al Qur’an/QS 45:13 atau Qur’an Surat Al Jaatsiyah ayat 13.

Maka berdasarkan ayat dan kaidah ushul ini, tentu saja segala hal di bumi ini dapat dipergunakan oleh manusia sebagai KhalifahNya di Bumi ini, sesuai aturan Tuhan, sebagai Pemiliknya yang sebenarnya. Hal ini adalah sebuah kepantasan, tentu saja.

Namun mengenai aturanNya, apakah yang menjadi aturanNya dalam hal ini, terutama dalam kaitan masalah haraam-halal ini, kiranya?

Di antara jutaan spesies dan berbagai benda lain ciptaanNya itu yang mungkin tak akan mampu dihitung manusia baik di darat, laut dan udara serta memang dapat dipergunakan manusia (QS An Nahl 18. “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”); ternyata memang ada yang dilarangNya untuk dikonsumsi, dilarangNya untuk digunakan.

Ini dikarenakan, ”Allah tidak menjadikan kesulitan bagi kalian, akan tetapi Ia hendak menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmatNya kepada kalian agar bersyukur”, yang disebutkan di QS Al Maidah ayat 5.

Maka, berbagai nikmatnya itu yang ada dalam berbagai kondisi dasar tertentu, yang sesuai dengan kodratnya sebagai ciptaanNya, memang diciptakan dalam keadaan tidak sempurna. Ada yang tidak berada dalam keadaan pantas untuk digunakan dalam keadaan apapun, ada yang perlu diolah dahulu untuk digunakan, ada yang langsung dapat digunakan, dan berbagai kondisi lain. Sebagaimana Allah SWT menciptakan kejahatan tetapi juga kebaikan, Malaikat tetapi juga Iblis dan Setan, energi positif tetapi juga energi negatif, dan sebagainya; ini adalah sebuah kewajaran, dan tentu pula di balik itu semua tersembunyi kenikmatan dan hikmah.

DisempurnakanNya pulalah nikmatNya bagi kita, dengan memberikan pengetahuan dan ketetapan akan segala sesuatu yang pantas digunakan, serta cara-cara menggunakannnya yang baik. Ini adalah pengejawantahan Manajemen Fitrahi (menurut sebutan saya, atau sebut saja sebagai Natural Management), suatu sistem pengelolaan segala sesuatu yang didasarkan dan diperuntukkan kepada sifat-sifat dan kondisi fitrahi ciptaanNya, dan juga merupakan suatu kewajaran yang sangat sesuai di segala kondisi; pada satu sisi telaah.

Seiring dengan salah satu makna bersyukur yang dalam hal ini adalah keperluan untuk membatasi diri (karena memang ada batasan-batasan yang sebaiknya tidak dilanggar, juga karena sesuai dengan keadaan alami manusia yang memang terbatas). Ada pula konstanta-konstanta (ketetapan-ketetapan) dan juga variabel-variabelnya (yang dapat berubah) sebagai pembatas dan rambu-rambu pengaturnya dalam kehidupan ini, yang mungkin tak akan pernah dapat dan bahkan perlu, untuk ditentang manusia.

Sungguh ini juga sesuai dengan kaidah sunnatullah (hukum Allah/hukum alam) fitrahi yang menunjukkan adanya perkecualian dalam segala hal, yang menurut saya justru diadakanNya agar memudahkan kehidupan manusia dalam situasi dunia yang dinamis ini dan sebagai syarat keberadaan dunia yang tidak sempurna ini; juga sebagai makna hikmahnya.

Mengenai relevansi adanya segala perkecualian ini dengan ilmu pengetahuan sains dan teknologi, cabang ilmu yang disebut orang sebagai Ilmu Pasti (Sains) pun bahkan ternyata didasarkan perhitungan-perhitungan pembulatan (yang tidak penuh, tidak bulat, tidak mutlak), lain dari yang umum dikira orang bahwa Ilmu Pasti adalah benar-benar eksak, bulat, atau pasti.

Sebagai contoh, dengan memanfaatkan ayat Kauniyyah (ayat-ayat Allah yang tidak tertulis di Kitab Suci atau ayat-ayat Qauliyyah), diketahui dalam ilmu dasar matematika bahwa ternyata bahkan angka ”1”, adalah hasil pembulatan dari bilangan matematika ”0,9999...” Dunia ilmu sains teknologi saat ini pun telah mengenal kaidah Fuzzy Logic (logika kabur) sebagai satu hal dasar perhitungan yang lebih realistis daripada Logika komputasi lama atau yang juga disebut Binary Logic (Logika Biner) 1-0 (”ada atau tidak”, ”ya atau tidak”) dalam perhitungan matematika komputasi/komputer.

Dunia Sekuler saja mengenal hal-hal yang terjadi dan berada di luar rencana sebagai ”Force Majeur”. Sungguh tidak ada yang pasti dalam kehidupan, karena yang pasti terjadi adalah perubahan, dalam bentuk makro maupun mikro, atau keduanya. Bahkan hal-hal yang memang telah dipastikan datangnya seperti kematian, Hari Kiamat, dan sebagainya; waktu datangnya pun masih dipengaruhi oleh kelakuan manusia.

Jadi bagaimana pula kita dapat menyatakan bahwa sungguh ada kepastian dalam hidup dan karenanya juga tidak ada perkecualian?

Hal ini kiranya dapat dipahami dengan jelas dari ayat berikut ini, ”Allah menghapus apa yang Dia kehendaki, dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki); pada sisiNya ada Ummul Kitab.” (QS Ar ra’d ayat 39) dan pada penafsirannya, ”Sesungguhnya aku akan membuat dirimu dan orang-orang setelah diriku terbelalak dengan penafsiran ayat tersebut. Sedekah yang baik, berbakti kepada kedua orangtua, dan berbuat kebajikan, dapat menempatkan kebahagiaan sebagai ganti kesengseraan, serta dapat memanjangkan umur dan menjaga dari pelaku kejahatan.” (Hadits Rasulullah SAW riwayat As Suyuthi dari Ali bin Abi Thalib R.A.) Kemudian, ”Setiap waktu Dia (Allah) dalam kesibukan (mengatur segala sesuatunya, secara dinamis mengatur segala ketentuan, tidak statis).” dari QS Ar Rahmaan ayat 29.

Sekali lagi dalam hal ini, ternyata tetap ada perkecualian. Dan perkecualian itupun ada dalam kondisi dinamis. Ini adalah kaidah sunnatullah. Demikian juga dalam masalah pengkonsumsian makanan dan minuman, tentu pula ada perkecualian. Dan sebagai bukti lebih lanjut tentang kesesuaian konsep ini dalam kehidupan kita yang dinamis ini, dalam hukum Islam, makanan dan minuman yang dihalalkan adalah memang halal kecuali bila diketahui mengganggu kesehatan, atau tidak baik secara umum (misalnya penderita penyakit Hipertensi dilarang mengkonsumsi daging kambing berlebihan atau bahkan tidak samasekali, penderita Diabetes Mellitus dilarang mengkonsumsi gula berlebihan atau bahkan tidak samasekali). Hal ini menuruti prinsip ”Halalan Thayyiban”, yaitu bahwa suatu hal yang sudah halal juga sebaiknya (seharusnya) juga baik (sehat) untuk dikonsumsi atau digunakan.

Juga sebaliknya, makanan dan minuman yang diharamkan adalah memang haram kecuali bila tak ada alternatif lain untuk menyambung hidup ditemukan (misalnya, dalam suatu keadaan darurat saat tidak ditemukan makanan lain, daging Babi dan segala yang diharamkan, boleh dikonsumsi untuk menyambung hidup, sampai ditemukan yang halal).

Hal ini antara lain karena, “Allah tidak menjadikan kesulitan bagi kalian, akan tetapi ia hendak menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmatNya kepada kalian agar kalian bersyukur”, Qur’an Surat (QS) Al Maidah ayat 5. Al Qur’an Surat (QS) Al Maidah ayat 3 juga menyebutkan, “ … Dan barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan (kebutuhan), dengan tidak cenderung berbuat dosa, tidak mengapa …” Dan sebagainya.

Kemudian dalam hal haraam-halal ini, ternyata telah banyak pula manusia mengharamkan yang halal dan bahkan menghalalkan yang haram, sedangkan Allah Tuhan Semesta Alam, tidak menghendakinya, sebagaimana termaktub dalam ayat berikut, ”Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengharamkan barang-barang yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian dan janganlah melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah/konsumsilah (makanan) yang halal dan baik yang telah Allah berikan kepada kalian, dan bertaqwalah kepada allah yang kalian beriman kepadaNya”, disebutkan di QS Al Maidah ayat 87-88.

Lalu dari QS Al An’aam ayat 118, ” ... Kebanyakan orang benar-benar hendak menyesatkan orang lain sekehendak hatinya, tanpa berdasarkan pengetahuan ...” Oleh karenanya, kejelasan tentang segala ketentuan ini perlu adanya, dan syukur alhamdulillah (segala puji kepada Tuhan), telah dijelaskan oleh Allah SWT (lihat tulisan ini di bagian berjudul Yang Diharamkan dan Dihalalkan Pengkonsumsiannya).

Hadits Rasulullah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib SAW pun mendukung kaidah ini, karena, An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)

Maka, untuk hal-hal yang demikian, lebih baiklah kiranya untuk menjauhi hal-hal yang syubhat, karena hal ini telah menyelamatkan agama dan harga diri kita. Masih banyak kenikmatan dariNya yang lain, dan bila memang masih ingin menggunakan yang itu juga, tentu manusia dengan segala potensi kemampuannya, dipersilahkan untuk mencari cara terbaik berusaha menggunakannya, dengan tidak menentang rambu dari Sang Pencipta.

YANG DIHARAAMKAN DAN DIHALALKAN PENGKONSUMSIANNYA

Sekalipun dengan potensi terbesar rasionya, manusia tetap tidak akan pernah mampu untuk mengetahui secara mutlak benar kebaikan dan keburukan segala hal di dunia, termasuk tentu pula bahan makanan dan minumannya. Oleh karenanya diberikan petunjuk olehNya tentang hal-hal ini dari Sang Pemilik, Sang Pencipta, Majikan Alam Semesta, Allah SWT.

Sehubungan dengan ini, menarik pula untuk direnungkan kiranya bahwa Babi yang telah dilarang dikonsumsi dan digunakan sejak jaman Nabi Allah Musa (Moses) ’alaihissalaam (AS), baru ditemukan segala potensi penyakit dan hal-hal buruk lain (mudharat) jauh berabad-abad kemudian oleh sains dan teknologi (dan mengenai daftar potensi penyakit yang dikandungnya, dapat dilihat di bagian lain dari tulisan ini di bagian berjudul Berbagai Dampak Pengkonsumsian Makanan-Minuman Haram dan Halal).

Secara logis pula tentunya, hanya sang Khaliq yang paling mengetahui segala hal tentang ciptaanNya, termasuk pula segala (potensi) keburukan dan kebaikannya, sebagaimana terkandung dalam ayat, ”Allah mengetahui mana yang merusak dan mana yang membawa maslahat”, dari QS Al Baqarah ayat 220. Karenanya tentulah manusia amat tidak pantas untuk membantah ketentuanNya, dan lebih baik menurutiNya.

Dan bahkan Allah SWT masih memberikan pilihan bagi manusia sebagai berikut dalam memaknai kata ”perintah”, yang lebih tepatnya adalah bermakna “sangat dianjurkan”, karena tidak ada paksaan dalam beragama (QS Al Baqarah ayat 256).

Maka, pemberitahuan akan makanan dan minuman yang masuk dalam kriteria haraam dikonsumsi menurut agama Islam itu adalah sebagai berikut:

• Babi dan apapun yang berasal darinya seperti daging babi (ham, pork, bacon, dsb), lemak babi (lard atau pork tallow), tulang babi, kulit babi, bulu babi, enzim babi, serum dari babi, usus babi dan lain-lain. Juga additive/bahan tambahan makanan (misalnya Gelatin, Lesitin, Kasein dan Natrium Kaseinat, Enzim, Shortening) yang berasal dari Babi atau campurannya dan sebagainya.

Penggunaannya cukup jamak dijumpai di berbagai resep masakan Cina, Barat, dan lain-lain asal peradaban (termasuk di Indonesia seperti yang jamak di bagian Timur Indonesia dan tanah Batak) yang pada jaman dahulunya cukup susah untuk mendapatkan bahan pangan yang lebih baik selain Babi (yang mudah ditemui karena dapat hidup di berbagai tempat terkotor sekalipun, hampir tidak usah dipelihara dan karenanya murah, selain rasanya yang cukup nikmat) atau bahkan yang tak berhubungan dengan masakan seperti dalam campuran untuk Parfum, menghaluskan cat perahu secara tradisional di beberapa budaya, sebagai kuas, dan sebagainya.

Banyak kebiasaan dan berbagai bentuk penggunaannya ini biasanya berasal dari budaya Barat, walaupun tentu seperti misalnya untuk Shortening (dan berbagai bentuk penggunaan serta ramuan lain) untuk campuran makanan, minuman, es krim (Ice Cream, dan yang semakin lembut, patut diwaspadai karena cenderung berunsur dari Babi); ada pula yang tidak berasal dari Babi dan karenanya memang halal. Berbagai kenyataan ini sebaiknya perlu diwaspadai oleh kaum muslim.

Keharamannya sendiri ditegaskan di Al Qur’an dan Hadits.

• Darah. Dikisahkan pula bahwa di jaman Jahilliyah Arab, bila haus, segolongan orang Arab biasa menusukkan tulang ke binatang, dan meminum darah yang memancur, mengalir darinya. Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an dan Hadits.

• Bangkai. Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an dan Hadits.

• Khamr (yang memabukkan), atau dengan nama lain dalam hal ini adalah Alkohol (dari bahasa Arab “Al Kuhul” yang berarti “sari pati sesuatu”, ditemukan pertama kali oleh ilmuwan muslim dan pengetahuannya kemudian meluas melalui Jalur Sutra/Silk Road dan masa Renaissance di Abad Pencerahan Eropa sebagai salah satu hal yang diserap dan dikembangkan Barat).

Termasuk di dalamnya adalah Beer (Bir), Ale, Porter, Stout, K’vass, Pulgue, Taete, Sorgo, Sake, Pombe, Biti, Wine (Red dan White Wine termasuk Champagne), Tuak (hasil fermestasi dari air Aren/Legen), Sari (Air hasil fermentasi) Tape/Tapai, Brandy, Rhum, Sherry, Kahlua, Gin, Martini, Vodka, Whisky, berbagai jenis Liquor lain (sebagian dari berbagai jenis minuman beralkohol ini juga lazim disebut sebagai Liquor), dan sebagainya; pendek kata hasil fermentasi apapun yang berasal dari karbohidrat (termasuk gula). Juga termasuk dalam kategori memabukkan adalah candu (opium) dan narkotika serta obat bius (narkoba).

Pada dasarnya, alkohol dapat berupa pula menjadi berbagai bentuk lain yang tetap mengandung sifat-sifat alkohol seperti menjadi alkanol dan berbagai ramuan kimiawi lain dengan nama berkahiran ”ol”. Alkohol juga cukup lazim digunakan di berbagai obat (yang biasanya dibuat dengan teknologi Barat yang biasanya juga tidak mengharamkan alkohol) seperti obat batuk, juga obat kumur, obat anti bau mulut, dan sebagainya. Namun saat ini juga telah disediakan berbagai obat ini yang tanpa alkohol. Maka kita patutlah untuk cermat memilih.

Namun sekarang juga telah semakin banyak produsen obat yang telah membuat obat-obatan itu tanpa menggunakan alkohol dan bahkan tanpa pula harus kehilangan berbagai manfaatnya. Fungsi alkohol telah secara relatif dapat digantikan dalam berbagai ramuan itu.

Alkohol juga cukup lazim digunakan dalam bumbu masakan dan minuman, misalnya seperti:

- Penggunaan Wine (biasanya Red Wine) dalam saus Steak (untuk beberapa jenis saus) panggangan daging sapi dan babi (jenis daging merah atau red meat), misalnya Red Wine Sauce atau campuran Steak Sauce lainnya.

- Campuran saat menumis (sautéé), pan frying, atau memasak Sea Food (atau yang disebut juga termasuk dalam golongan daging putih atau white meat) semacam udang Lobster serta sejenisnya dan ikan-ikanan (biasanya White Wine) dengan cara lain a la resep asli European Food.

- Campuran saat memasak Ayam atau Unggas atau Poultry (termasuk dalam golongan white meat dan biasanya digunakan White Wine untuknya) a la European Food.

- Beberapa resep Sea Food dalam khazanah European Food (masakan Eropa) sebagai campuran utamanya (biasanya White Wine) dalam proses memasak atau sebagai campuran sausnya.

- Campuran dan bahan bakar saat memanggang Ayam (biasanya Brandy) misalnya dalam resep Chicken Flaming Brandy (Ayam Bakar Brandy).

- Campuran dalam beberapa resep masakan Italia dan Perancis secara umum (baik Red Wine maupun White Wine) terutama kebiasaan beberapa daerah Eropa tertentu.

- Beberapa resep Chinese Food (masakan Cina) sebagai campuran utamanya (biasanya Arak) terutama pula berdasarkan kebiasaan dari daerah Cina tertentu.

- Beberapa resep Chinese Food terutama masakan Sea Food (biasanya Arak Masak/Ang Ciu/Pek Bi Ciu, dll.) berdasarkan kebiasaan dari daerah Cina tertentu pula.

- Kebanyakan saus Teriyaki jadi (siap digunakan) dalam botol hasil industri makanan yang lazim menggunakan campuran alkohol (terutama produksi negeri lain seperti yang diimpor dari Jepang dan ternyata cukup mudah pula dijumpai di Indonesia di berbagai Toko atau Supermarket) yang biasanya dicampurkan kepadanya dengan alasan agar lebih awet disimpan.

- Sebagai campuran dalam resep asli Black Forest Cake maupun beberapa resep asli jenis Cake lainnya yang biasanya memakai Liquor seperti Rhum dan Brandy.

- Sebagai campuran utama dalam berbagai ramuan minuman Cocktail dan berbagai minuman beralkohol lainnya (termasuk Liquor). Campuran yang biasa digunakan adalah Sherry, Gin, Brandy, Rhum, Kahlua, Whisky, dan sebagainya.

Berbagai ramuan baru dan lama sudah diciptakan oleh berbagai ahli meramu minuman seperti para Bartender, dan ini masih berkemungkinan untuk terus berkembang seiring perkembangan jaman. Berbagai nama ramuan minuman yang cukup terkenal antara lain Margarita, Contro, Black Russian, Bloody Mary, Blue Caracao, Irish Coffee, Singapore Sling, Snowball, Shirley Temple, dan sebagainya.

- Dan lain sebagainya.

Untuk tidak menggelisahkan, berbagai macam bumbu makanan-minuman dan sebagainya itu, memang juga ada yang tidak berasal dari hal-hal yang haram bahkan sedari masa berdasarkan resep aslinya atau dari resep asli yang memang telah dimodifikasi untuk tidak mengandung alkohol, dan karenanya sangat aman pula dikonsumsi.

Lagipula, penggunaan alkohol dalam khazanah masakan dunia (gastronomi/gastronomy, culinary/seni kuliner, cuisine), untuk yang biasanya dari resep Barat utamanya dilakukan mereka untuk menghangatkan tubuh di iklim dingin mereka; yang merupakan suatu hal yang secara praktis tidak diperlukan di iklim tropis seperti di Indonesia.

Berbagai kenyataan ini sebaiknya diwaspadai oleh kaum muslimin dan muslimat. Dan perlu kiranya, untuk menjaga diri sendiri, selalu menanyakan apa kandungan makanan yang hendak dikonsumsi atau dibuat, lalu menyikapinya sesuai akidah Islam. Atau cukuplah juga memberitahukan kepada pemasaknya untuk tidak mencampurkan hal-hal yang haram atau bahkan syubhat ke dalamnya. Atau juga tidak berdekatan dengannya, mencari alternatif makanan dan restoran lain, bila masih ragu akan kandungannya.

Keharaman Khamr itu sendiri ditegaskan di Al Qur’an dan Hadits.

• Hewan yang disembelih tidak diperuntukkan dan/atau tidak seijin Tuhan YME termasuk yang diniatkan bagi pemujaan berhala dan/atau sesajen. Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an.

• Munkhanikah (hewan halal yang mati tercekik). Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an.

• Mauquudaah (hewan halal yang mati terpukul). Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an.

• Mutaraddiyah (hewan halal yang mati terjatuh). Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an.

• Nathiihah (hewan halal yang mati ditanduk). Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an.

• Hewan halal yang mati diterkam binatang lain kecuali yang sempat disembelih sempurna sesuai syari’ah Islam, termasuk dengan tidak menyiksanya atau membiarkannya mati menderita. Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an.

• Himar peliharaan dan bighal (keturunan kuda, keledai dan himar), namun tidak untuk kuda (kuda, halal dikonsumsi). Keharamannya ditegaskan di Hadits

• Binatang buas bertaring, burung berkuku tajam, dan karena kita disuruh memeranginya, termasuk gagak, elang, ular, tikus dan anjing gila/galak, dan sebagainya. Keharamannya ditegaskan di Hadits.

• Binatang yang dilarang memeranginya, termasuk semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi. Keharamannya ditegaskan di Hadits.

• Al Jalalah, hewan yang memakan kotoran sehingga berubah baunya dan yang haram karena kotor, termasuk kutu, ulat, kepinding, kutu anjing dan sebagainya. Keharamannya ditegaskan di Al Qur’an.

• Secara luas adalah perlu pula untuk menelaah bahwa kita dilarang memakan yang didapatkan dari berjudi, riba, menipu, harta anak yatim-piatu, dan sebagainya perilaku maksiat dan haram.

Diserahkan kepada manusia untuk memilih jalan yang baik dan buruk sebagaimana disebutkan dalam QS Al Baqarah ayat 256, ”Tidak ada paksaan dalam menganut agama, sebab sudah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah ...”

BEBERAPA DASAR HUKUM

Beberapa dasar hukum haram-halalnya bahan makanan dan minuman antara lain adalah:

o Al Qur’an Surat (QS) Al Maidah ayat 3, “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yang mati karena dicekik, yang mati karena dipukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena ditanduk, dan yang mati karena diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharamkan juga bagimu yang disembelih dengan tata cara keberhalaan dan daging sembelihannya yang ditentukan dengan undian (anak panah) … Dan barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan, dengan tidak cenderung berbuat dosa, tidak mengapa …”

o Lalu QS An Nahl ayat 115, “Yang diharamkanNya atasmu, hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama yang bukan nama Allah. Tetapi orang-orang yang terpaksa memakannya karena kelaparan yang mendesak, tidak karena membandel, tidak pula melampaui batas-batas kebutuhan, Tuhan tidak akan menyiksanya, bahkan Allah Maha Pengampun dan Penyayang.”

o Lalu QS Al Baqarah ayat 219, “Mereka akan bertanya kepadamu tentang minuman keras dan judi, katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya …”

o Lalu QS Al Maidah ayat 90-91, “Hai orang-orang beriman! Sesungguhnya meminum minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk pekerjaan setan. Sebab itu hendaklah kamu tinggalkan, supaya kamu beruntung. Sesungguhnya Setan itu benar-benar hendak menjerumuskan kamu ke dalam permusuhan dan saling membenci antara sesamamu melalui arak dan judi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat. Maukah kamu berhenti?”

o Lalu QS An Nahl ayat 67, “Dan dari perasan buah kurma dan anggur kamu (dapat) buat minuman keras dan (juga) bermacam-macam sari buah yang baik. Sesungguhnya pada hal-hal yang demikian terdapat tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mau memikirkan(nya)”

o Lalu QS Al A’raf ayat 157, ”Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”

o Lalu QS Al An’Aam ayat 118, ”Karena itu, makanlah bintang-bintang sembelihan yang disebut nama Allah waktu menyembelihnya, jika kamu betul-betul beriman kepada ayat-ayatNya”

o Lalu QS Al Baqarah ayat 168, ”Hai semua manusia! Makanlah makanan yang halal lagi baik yang terdapat di muka Bumi secara baik-baik. Dan janganlah kamu turuti langkah-langkah Syaitan, karena dia jelas musuhmu.”

o Lalu QS Ali ’Imraan ayat 130, ”Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”

o Lalu QS An Nisaa’ ayat 6, ”… Dan janganlah kamu makan harta anak-anak yatim itu secara di luar patut dan tergesa-gesa menggunakannya sebelum mereka dewasa. Barangsiapa di antar pemelihara itu yang mampu, hendaklah dia menahan dirinya dari memakan harta-harta anak-anak yatim itu dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia memakannya menurut keperluan …”

o Lalu QS Al A’ Raaf ayat 157, “… Kelima dan keenam, menghalalkan bagi mereka segala yang baik mengharamkan kepada mereka segala yang buruk …”

o Kemudian Hadits Rasulullah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib SAW yang diriwayatkan Abu Dawwud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Nu’man bin Basyir, menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Sungguh dari gandum dibuat khamr, dari sya’ir dibuat khamr, dari kismis dibuat khamr, dari kurma dibuat khamr, dan dari madu dibuat khamr, ... dan aku melarang semua minuman yang memabukkan”

o Dan dalam Hadits riwayat Muslim, dari Ibnu Umar, nabi Muhammad SAW bersabda, “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram”

o An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal mutasyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal mutasyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)

o Juga dikisahkan bahwa Thariq bin Zuwaid Al Jufri bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamr, maka Rasulullah SAW melarang membuatnya. Thariq kemudian mengatakan, “Saya membuat khamr itu untuk obat.” Nabi kemudian menegaskan, “Khamr bukan obat, tetapi penyakit” (Hadits Riwayat Al Muslim)

o Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan." Riwayat Muslim. Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz -melarang-, dan ditambah: "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam."

o Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada waktu perang Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging kuda. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.

o Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang. Muttafaq Alaihi.

o Dari Anas Radliyallaahu 'anhu tentang kisah kelinci, ia berkata: Ia menyembelihnya dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menerimanya. Muttafaq Alaihi.

o Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

o Ibnu Abu Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir: Apakah anjing hutan itu binatang buruan? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda demikian? Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Bukhari dan Ibnu Hibban.

o Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara yang diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku - ayat). Berkatalah seorang tua di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada orang menanyakan landak kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Ia adalah termasuk binatang kotor." Maka Ibnu Umar berkata: Bila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda demikian, maka itulah yang benar. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah.

o Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang memakan binatang yang makan tahi dan melarang meminum susunya. Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

o Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah keledai hutan-: Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memakan sebagian darinya. Muttafaq Alaihi.

o Asma' Binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami makan. Muttafaq Alaihi.

o Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para shahabat) dalam hidangan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.

o Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkannya.

o Dari 'Adiy Ibnu Hatim Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

o 'Ady Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: "Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan." Riwayat Bukhari.

o Dari Abu Tsa'labah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk." Riwayat Muslim.

o Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah." Riwayat Bukhari.

o Dari Abdullah Ibnu Mughoffal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau bersabda: "Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

o Dari Ka'ab Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya. Riwayat Bukhari.

o Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah." Muttafaq Alaihi.

o Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang membunuh suatu binatang dengan cara mengikatnya lalu memanahnya. Riwayat Muslim.

o Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya." Riwayat Muslim.

o Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya." Riwayat Daruquthni dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya. Abdurrazaq juga meriwayatkannya dengan sanad shahih hingga Ibnu Abbas yang mauquf padanya.

o Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam hadits mursalnya dengan lafadz: "Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau tidak." Para perawinya dapat dipercaya.

o ”Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, (yaitu) ikan dan belalang”, dari riwayat Ibnu Majah.

Sementara itu, hewan laut seluruhnya tanpa kecuali adalah halal, sebagaimana termaktub dalam dasar hukum berikut:

oQS Al Maidah ayat 96, ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang yang dalam perjalanan”

o QS An Nahl ayat 14, ”Dialah yang menundukkan laut untuk kepentinganmu agar kamu dapat mengkonsumsi darinya daging ikan segar ...”

o Hadits Nabi Muhammad bin Abdullah SAW bahwa, ” “Lautan airnya suci (untuk wudhu) dan bangkai ikannya halal (untuk dimakan)”, riwayat Malik, Bukhari dan lainnya.

Maka jelas pula secara umum pelaksanaan penyembelihan harus pula sesuai dengan Syari’ah Islam (misalnya, harus memakai alat penyembelih yang tajam sehingga tidak menyakiti hewan sembelihan itu dan pada dasarnya secepat-secepatnya diusahakan kematian yang tidak menyakitkan baginya, dilakukan dengan memotong saluran makan dan pernapasan hingga benar-benar putus, tidak menggunakan gigi atau kuku, dan sebagainya) dan masih ada pula segala persyaratan syar’i lainnya, baik hasil ijma’ (keputusan hasil pemikiran) para ulama maupun yang telah jelas dasar hukumnya di Al Qur’an dan Hadits/Sunnah Rasulullah SAW, seperti juga bahwa yang menyembelih hendaklah orang Islam atau ahli Kitab (yang berpegang kepada Kitab Allah selain dari Al Qur’an) dan melakukannya dengan sengaja berdasarkan ayat, ”Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”, disebutkan di QS Al Maidah ayat 5; dan sebagainya.

Juga mengenai sumber dari hasil, ”Akan datang bagi manusia suatu jaman dimana orang tidak peduli apakah harta yang diperolehnya halal atau haram.” (HR. Bukhari)

Kemudian, dalam kehidupan Indonesia masa Modern (sampai Abad XX Masehi) atau Post-modern (setelah Abad XX Masehi) ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah berfatwa bahwa apapun juga yang mengandung unsur haram dan dikonsumsi langsung atau tidak langsung, misalnya sebagai campuran makanan dan minuman serta obat; adalah termasuk haram. Dan dijelaskan pula oleh MUI kemudian bahwa yang menjadi batasan haram untuk khamr, adalah yang mengandung kadar alkohol di atas kadar alkohol 1%.

Maka, bahan bumbu masak seperti Angkak, Ang Ciu, dan sebagainya yang biasanya mengandung sekitar 4% kadar alkohol (lebih kurang sama dengan kandungan alkohol Beer, sekitar 5% kadar alkohol), adalah termasuk haram untuk dikonsumsi. Dan dengan sendirinya kadar alkohol yang secara alami terdapat dalam buah-buahan yang sudah masak seperti Durian dan bahkan hasil pembuatan Tapai, yang mengandung kadar alkohol kurang dari 1%, adalah termasuk halal untuk dikonsumsi.

Antara lain ada pula Fatwa hasil Munas MUI tanggal 11-17 Rajab 1400 H atau 26 Mei-1Juni 1980 yang menghasilkan fatwa di antaranya:

1. Setiap makanan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram/najis hukumnya adalah haram
2. Tiap makanan yang diragukan bercampur dengan barang haram/najis hedaknya ditinggalkan

Ini berdasarkan kaidah ushul (fiqih), “Apabila berkumpul yang halal dengan yang haram (pada sesuatu), unsur yang haram yang dimenangkan (sesuatu itu menjadi haram).”

KAITAN KEHALALAN DAN KEHARAAMAN DALAM ISLAM DENGAN KRISTEN DAN YAHUDI

Dan kemudian mohon pertimbangkanlah pula bahwa umat Islam diperintahkan (sekali lagi lebih tepatnya “sangat dianjurkan”, karena tidak ada paksaan dalam beragama, dasarnya adalah QS Al Baqarah ayat 256) untuk melakukan hal ini sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 136, "Katakanlah (hai orang orang mu'min/yang beriman dalam tingkat tinggi), 'Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim (Abraham), Isma'il (Ishmael), Ishak (Isaac/Jusac/Iskak), Ya'qub (Jacob/Yakub/Yakob/Jacobus/Yakobus) dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa (Moses) dan Isa (Yesus) serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabbnya (Tuhannya). Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepadaNya."

"Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka." - QS Al Baqarah ayat 119 (2:119)

Abu Dzar radhiyallahu 'anhu bertanya, “Wahai Rasulullah, berapakah jumlah nabi seluruhnya?” Beliau menjawab, “124.000 orang dan 315 di antaranya adalah rasul.” (HR. Ahmad: 5/178, 179, 266).

Nabi-nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia (HR Bukhari no 335 dan HR Muslim no 521)

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. (HR. Al Bazzaar)

Maka posisi umat Islam jelas sudah, bahwa:

• Seorang Muslim tidak menyatakan mempunyai sebuah agama khusus untuk dirinya sendiri. Islam bukanlah agama suatu golongan atau etnis atau bahkan untuk satu masa saja. Seluruh Nabi dari awal jaman, mengajak kepada Tuhan Yang Satu.
• Dalam pandangannya semua agama adalah satu, karena kebenaran adalah satu. Islam adalah agama yang sama dengan agama yang telah disampaikan oleh nabi-nabi terdahulu (QS. Asy-Syuura ayat 13).
• Semua kitab-kitab tersebut mengajarkan kebenaran. Intinya adalah kesadaran akan kehendak dan rencana Allah serta ikhlas dalam ketaatan atas rencana itu. Jika seseorang menginginkan sebuah agama selain itu, dia menyalahi kodratnya, dan menyalahi keinginan dan rencana Allah. Seperti tidak seorang pun dapat mengharap petunjuk, padahat ia dengan pertimbangan mendalam telah meninggalkan petunjuk.

Maka berkenaan pula dengan makanan dan minuman halal dan haram ini, sejak jaman sebelum Nabi Allah Musa (Moses) AS diketahui bahwa manusia beriman dan berperadaban tinggi memang telah biasa memakan daging. Namun saat itu masih terbatas pada daging binatang-binatang yang memamah-biak dan tidak menjijikkan. Agama Yahudi, Islam, dan bahkan sebenarnya juga Katolik dan Kristen (misalnya pada sekte Advent); mempunyai sangat banyak kesamaan dalam perkara haram-halal makanan dan minuman pada dasarnya.

Misalnya Hukum Taurat dalam kitab Imamat 11:7-8 dan Kitab Ulangan 14:8 dengan tegas mengharamkan babi, ”Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah-biak, haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya jangan kamu sentuh; haram itu semuanya itu bagimu.”

Pada perkembangannya, penulisannya menjadi beragam dan bahkan didistorsikan, misalnya:

Alkitab terjemahan LAI (Lembaga Alkitab Indonesia):
[Imamat 11:7] Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak haram itu bagimu.
[Ulangan 14:8] Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.

Alkitab versi terjemahan Bahasa Sehari-hari:
[Imamat 11:7] Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak.
[Ulangan 14:8] Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan, bangkainya tak boleh disentuh.

Alkitab versi Terjemahan Lama -1954:
[Imamat 11:7] dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi ia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu.
[Ulangan 14:8] Dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, tetapi tiada ia memamah biak, maka haramlah ia kepadamu, janganlah kamu makan dagingnya dan jangan menjamah bangkainya.

Alkitab versi Firman Allah Yang Hidup:
[Imamat 11:7] Juga babi, karena walaupun berkuku belah, tidak memamah biak. Kamu dilarang memakan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya; karena binatang-binatang itu haram bagimu.
[Ulangan 14:8] Babi tidak boleh kamu makan karena, walaupun berkuku belah, binatang itu tidak memamah biak. Bahkan bangkai binatang-binatang semacam itu tidak boleh kamu sentuh.

Alkitab Kitab Kudus Ende -1970:
[Imamat 11:7] babi hutan, sebab ia betul berkuku dua dan kukunja bersela tapi tidak memamah biak; nadjislah itu bagimu.
[Ulangan 14:8] Begitu pula babi, meskipun kukunja terbelah adanja, tetapi tidak memamah-biak; maka haramlah itu bagimu. Daging hewan-hewan itu djangan kamu makan dan bangkainja djangan kamu sentuh.

Alkitab versi Today's Malay Version:
[Imamat 11:7] Jangan makan babi. Babi mesti dianggap haram kerana walaupun berkuku belah, tetapi tidak memamah biak.
[Ulangan 14:8] Jangan makan babi. Binatang itu haram, kerana walaupun berkuku belah tetapi binatang itu tidak memamah biak. Jangan makan binatang seperti itu, dan jangan sentuh bangkainya.

Alkitab versi Shellabear -1912:
[Imamat 11:7] dan babi karena sungguhpun berbelah kukunya yaitu berbagi dua tetapi tiada ia memamah biak maka haramlah ia kepadamu.
[Ulangan 14:8] dan babi karena sungguhpun berbelah kukunya tetapi tiada ia memamah biak maka najislah ia kepadamu janganlah kamu makan dari pada dagingnya dann bangkainya janganlah kamu menyentuh.

Bahkan dalam Alkitab berbahasa Inggris Versi Raja James (King James Version/KJV), kata Inggris untuk apa yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai ”babi hutan” itu, adalah ”swine”; yang berarti “babi” dalam pengertian umum. Dan penulis dalam Alkitab berbahasa Inggris (New International Version/NIV) menggunakan kata ”pig” yang berarti pula babi secara umum, baik dipelihara atau tidak dipelihara.

Yesus sendiri (dalam Islam dikenal dengan nama Nabi Isa AS dan wajib diimani muslim) dalam injil Matius pun menjelaskan bahwa dirinya taat pada hukum Taurat (ditegaskan dalam Injil di Matius 5: 17-19), ”Jangan kamu menyangka, bahwa aku datang untuk, meniadakan hukum Taurat atau kitab para Nabi.”

Nabi Musa (Moses) AS dan Isa (Yesus) AS sendiri adalah dari bangsa Bani Israil/Yahudi dan sebagai orang Bani Israil/Yahudi dengan sendirinya mereka tidak mengkonsumsi babi.

Hal ini dikuatkan pula dalam berbagai telaah ahli sejarah dan alkitab Injil (seperti hal-hal yang dikemukakan Robert W. Funk, Karen Armstrong, Marcus J. Borg, Carson-France-Motyer-Wenham, W.R.F. Browning, E.P. Sanders, Herman Hendrick, Geza Vermes, Eisenmann, Brown-Fitzmyer-Murphy, Haenchen, Loning, Haacher, John Davidson, Edward Gibbon, Paul Tillich, A.N. Wilson, Calvin J. Roetzel, Burton L. Mack, Graham N. Stanton, David Hill, Barbara Thiering, Max I. Dimont, dan sebagainya) mengenai hal ini dan mengenai temuan-temuan berkaitan tentang khazanah akidah, budaya, dan sebagainya dari apa yang diajarkan Nabi Isa AS atau Yesus dari Nazareth yang seiring dengan waktu dan campur-tangan berbagai pihak (misalnya, Paulus dan murid-muridnya), MENJADI BERUBAH AKIDAHNYA.

Bagi bangsa dan umat Yahudi/Bani Israil bahkan masih diharamkan lebih banyak lagi makanan selain itu, seperti binatang berkuku ganjil, bahkan sampai bagian-bagian tertentu dari sapi, dsb.; ditegaskan antara lain di Injil (bahkan versi-versi yang dikenal saat ini). Hal ini ditegaskan pula dalam ayat Al Qur’an, “Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka, dan juga karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah”, dari QS An Nisa ayat 160).

Penegasan tentang hal ini (berbagai jenis makanan yang diharamkan bagi mereka yang jumlahnya sangat banyak dan bahkan cukup rumit) bahkan dapat dengan mudah kita jumpai di Injil Perjanjian Lama bahkan di berbagi versi yang diakui umat Kristen-Katolik saat ini. Ini terjadi sejak rangkaian Konsili sejak Konsili Nicea di Abad Ketiga Masehi sampai berbagai Konsili berikutnya tentang berbagai hal, termasuk penentuan versi-versi Injil yang disetujui dan masalah ketuhanan Allah, Yesus, Ruh Kudus, dsb; mereka yang kebanyakan adalah pengikut Paulus bukan Petrus dan Yesus, dengan disponsori Kaisar-kaisar Romawi saat itu, utamanya Kaisar Constantine.

Namun, sejak pengutusan Rasulullah SAW, menyambung agama Tauhid itu, gugurlah berbagai ketentuan keharaman yang banyak itu menjadi lebih sedikit, sebagaimana dalam QS Al Aa’Raaf ayat 157, “Mereka yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (buta huruf) yang namanya mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka. Dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan yang munkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, serta melepaskan beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka.”

Ini tentunya juga berlaku terhadap mereka karena Muhammad SAW diutus kepada alam semesta sebagai rahmatan lil’ aalamiin (rahmat bagi alam semesta, antara lain ditegaskan di QS An Nisaa ayat 79, Al Anbiyaa ayat 107, Saba’ ayat 28, Al jumu’ah ayat 2 dan ayat 4), bila mereka mau mengakui Rasulullah SAW beserta semua Sunnah dan Haditsnya, dan tentu saja pesan Allah SWT yang terakhir di Kitab Suci Al Qur’an yang mulia (Al Qur’anul Karim) sebagai kelanjutan semua rangkaian pesan Tuhan sejak awal jaman. Muhammad bin Abdullah SAW sendiri tegas menyatakan (dicatat di berbagai Hadits) bahwa sebelum ia, telah banyak diutus para Utusan, Nabi, dan Rasul ke berbagai kaum, dan ia adalah hanya pembawa pesan terakhir.

Karena tidak ingin mencampuri urusan ini dalam khazanah Yahudi-Katolik-Kristen Protestan lebih jauh dan menghindari hal yang dapat mengganggu silaturahmi kita semua baik secara sengaja atau tidak, misalnya menyangkut Kitab Injil khususnya Kisah Para Rasul 11:1-18, Surat Paulus Kepada Jemaat di Roma 14:13-15, Surat Paulus Yang Pertama Kepada Jemaat di Korintus, Injil Markus 7:15-19, Markus 7:1-15, Matius 15:1-18, Galatia 3:24, Galatia 2:16, Ibrani 6:1, Markus 1:1, Markus 16:9-20, Surat Yohanes Yang Pertama 5:7-8, dan sebagainya menyangkut akidah, dasar hukum juga kehalalan dan keharaman makanan dan segala interpretasinya; telaah mengenai kesamaan dan perbedaan ide dasar bahkan sejarah tiga agama tauhid dan samawi ini (Yahudi, Kristen, Islam) kami hentikan sampai di sini saja. Tulisan kali ini membahas tentang perkara haram, halal, dan syubhat dari makanan dan minuman, bukan mengenai hal-hal lain yang dikhawatirkan dapat terlalu meluas dan tidak perlu dibahas dalam kesempatan kali ini.

BERBAGAI DAMPAK PENGKONSUMSIAN MANAKAN-MINUMAN HARAAM DAN HALAL

Kemudian, pemikiran dan informasi lain berkaitan dengan ini semua yang kami dapatkan dan perlu pula paparkan adalah:

• Segolongan masyarakat sepertinya beranggapan bahwa masalah haram-halal dan syubhat ini adalah masalah yang remeh, sepele, dan bahkan patut diabaikan saja.

Mungkin karena kiranya seakan terlalu kecil untuk dipermasalahkan dan telah pula sehari-hari dihadapi dan seakan tak ada kekuatan otoritas lebih tinggi yang dengan tegas mengatur dan melindungi masyarakat muslim, saat ini di Indonesia maupun bahkan di dunia Islam secara umum di dunia. Wilayah bahasan ini kiranya menjadi domain urusan humanisme dan sosialime saja saat ini, bahkan yang telah bercampur baur dengan berbagai paham lain, termasuk sekulerisme.

Lagipula seni kuliner (masakan) non Islami telah banyak bercampur-baur dengan seni kuliner Islami selama berabad-abad hubungan antar budaya, misalnya kebiasaan mencampurkan anggur, arak, arak masak, minyak babi, darah, dan sebagainya; dan tidak semua anggota masyarakat berpengetahuan tentangnya atau bahkan mau setidaknya berupaya untuk lebih kritis mencarinya dan menyikapinya.

• Namun sebagai ilmuwan dan orang beriman, kita tahu bahwa semua hal yang besar (baik buruk atau tidak) dimulai dari hal yang kecil. Maka, sungguh perlu direnungkan makna dan konsekuensi luas dari setiap tindakan, kiranya.

• Minuman beralkohol sendiri dari segi tinjauan ilmiah kimia (dari kata alchemy/chemistry/al Khemi/al khimi dan Al Khimiyya), adalah Etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat dari biji-bijian, umbi-umbian, buah-buahan, tanaman palma seperti aren, siwalan, kelapa, nipah, kurma; gula tebu, gula beet, hasil samping limbah industri seperti tetes tebu dan serbuk gergaji dan sebagainya.

Termasuk pula tentunya khususnya di Indonesia, dari Tape (Tapai) yang lazim digunakan membuat Angkak, Sari Tapai dan sejenisnya; melalui berbagai proses (sekali lagi, kaidah batasan kadar alkohol 1% sebagai batas haram-halal tetap berlaku). Pada dasarnya pula, alkohol dapat berubah menjadi berbagai bentuk lain yang tetap mengandung sifat-sifat alkohol, seperti menjadi alkanol dan berbagai ramuan kimiawi lain dengan nama berakhiran ”ol”. Hal ini perlu pula diketahui dan diwaspadai kiranya.

• Maka sebagai konsekuensi sunnatullah (hukum Tuhan/hukum alam), kombinasi kandungan kimiawi-biologis makanan-minuman tentu saja dapat mempengaruhi sistem fisik dan non fisik organisme manapun, selain berbagai akibat lain yang baru saja atau bahkan belum dapat diungkap manusia namun telah diperingatkan agama berabad-abad yang lalu.

• Dalam hal ini misalnya yang telah jelas adalah berbagai penyakit yang dihasilkan Babi dan Khamr yang telah dibenarkan ilmu kedokteran dan ilmu lain terkait, yang baru ditemukan di abad-abad terakhir, namun telah diperingatkan jauh sebelumnya oleh agama.

Maka berkaitan dengan itu, laksana dalam pengejawantahan sistem Rewards and Punishment (hadiah dan hukuman) dalam kaidah ilmu Manajemen, akibat penyakit fisik/medis dari konsumsi Babi antara lain adalah sekitar 70 jenis penyakit seperti:

o Penyakit Virus (Swine Influenza, Swine Vesicular Disease, Reovirus)
o Penyakit Bakteri (Listeriosis, Brucellosis, Leptospirosis, Tetanus, Melioidosis, Pasteurellosis, Yersiniosis, Vibriosis, Staphylococcosis, Streptococcosis, Tuberculosis, Anthraxx)
o Penyakit Jamur (Aactinomycetes, Superficial & Cutaneous Mycosis, Coccidioidomycosis)
o Penyakit Cacing (Trichinosis, Ascariasis, Paragonimiasis, Taenidae) atau yang dikenal sebagai cacing pita, dsb.
o Protozoa (Tripanosomiasis)
o Kadar kolesterol dan asam urat tertinggi
o Japanese Encephalitis
o Babi juga dikenal sebagai tempat berkembang-biaknya sejumlah penyakit berbahaya (termasuk virus flu)
o Dan sebagainya.

Dan akibat penyakit fisik/medis dari konsumsi Khamr antara lain adalah:

o menurunkan fungsi keseimbangan mental dan fisik (pada otak)
o menyebabkan kehilangan panas tubuh (pad jantung dan sirkulasi)
o merangsang produksi asam lambung dan membran perut juga esophagitis dan gastritic kronis (pada perut dan pencernaan)
o menimbulkan pembengkakan dan chirrosis (pada hati)
o meningkatkan produksi urine (pada ginjal)
o meningkatkan libido tetapi meurunkan kualitas coitus (hubungan seksual) dan menyebakan impotensi temporal
o konsumsi eksesif, meningkatkan risiko kanker mulut, pharynx, larhynx dan esophagus
o pasien kanker alkoholik berisiko lebih tinggi terkomplikasi serangan tumor lain
o Dan lain sebagainya, termasuk fakta bahwa banyak kejahatan dilakukan dalam pengaruh alkohol berdasarkan survei (penelitian) di berbagai negara, juga di negara-negara yang mensahkan konsumsi khamr, alkohol.


• Kemudian, dampak lebih jauh tidak menuruti atau menuruti segala perintah ini dalam pandangan agama atau akibat religius dari mengkonsumsi barang halal-haram, adalah sebagaimana dinyatakan dalam sumber-sumber hukum sebagai berikut:

o Dalam suatu kesempatan menerima salah seorang sahabat, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu akan menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi (Allah) yang jiwa Muhammad berada dalam genggamanNya, sesungguhnya seseorang yang memasukkan sesuap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yang daging atau tubuhnya tumbuh dari makanan haram, maka neraka lebih pantas baginya”, dari Hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Thabrani.

o Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, ia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Alloh itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rosul, Alloh berfirman, “Wahai para Rosul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih” (QS Al Mukminun: 51). Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS Al Baqoroh: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Robbku, wahai Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)

o “Hai orang-orang beriman! Sesungguhnya meminum minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk pekerjaan setan. Sebab itu hendaklah kamu tinggalkan, supaya kamu beruntung.” (QS Al Maidah ayat 90)

o ”Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman serta bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu sehingga Kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka.” (QS Al A’raf ayat 96)

o ”Dia memperkenankan (doa) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal salih dan menambah (pahala) kepada mereka dengan karuniaNya ...” (QS Asy Syuraa ayat 26)

o ”Ingatlah juga, tatkala Tuhan kalian memaklumkan, ’Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat)-Ku, maka sesungguhnya azabKu sangat pedih.” (QS Ibrahim ayat 7)

o Dan sebagainya yang lain.

• Sungguh ironis dan bahkan tragis pula bahwa bila di bulan Puasa, misalnya di bulan Ramadhan 1427 Hijriah atau 2006 Masehi ini (tulisan ini dibuat selama bulan Puasa 2006 Masehi), sesudah sepanjang hari hingga Maghrib kaum muslimin dan muslimat berusaha mematuhi perintah agama untuk berpuasa tidak makan dan minum dan juga mengendalikan nafsu syahwat seksual, amarah, iri, dengki, kebohongan, kemalasan, kekurang optimalan manfaat perilaku dan lain sebagainya yang ditekankan agama agar dikelola dengan baik di tengah pengaruh lingkungan; diberikan kepadanya, atau mereka mengkonsumsi sajian makanan dan minuman yang mengandung unsur haram, untuk berbuka puasa.

• Sama menyedihkannya pula bahwa di Hari Raya Idul Fitri, sebagian umat Islam mempunyai kebiasaan untuk saling mengirimkan kue tar seperti misalnya Black Forest Cake (dan beberapa jenis kue lain), yang resep aslinya terdiri dari campuran Rhum sebagai perasanya (walaupun ada pula Black Forest Cake dan berbagai jenis kue yang seharusnya haram itu yang tidak lagi menggunakan Rhum sebagai salah satu zat pencampurnya). Maka sebaiknya, kita semua mewaspadai ini dan memastikan bahwa yang kita kirimkan ke sesama muslim dan yang kita konsumsi, tidak mengandung unsur haram. Masih banyak pula kaum muslim maupun non-muslim yang tidak tahu bahkan tidak mau mencari tahu dan peduli mengenai semua hal ini.

• Padahal, setiap saat kiranya ditekankan oleh ulama dan ilmuwan seantero dunia bahwa antara lain ada makna Manajemen Sumber Daya Manusia dan pembentukan karakter yang dalam serta luas dari setiap kaidah teknis ibadah agama; termasuk tentunya ibadah puasa dan ibadah makan serta minum ini sebagai bagian dari teknik penyambungan hidup guna melakukan ibadah-ibadah besar dan kecil lainnya; bagian proses kognitif maupun behavioral dan saling mempengaruhi secara dinamis dengan sistem eksternal dan internal duniawi.

• Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan bahwa yang terbaik di antara kita adalah yang paling bertakwa dan bermanfaat bagi sesamanya (dari berbagai Hadits).

• Dan dalam telaah tentang sistem secara sistemik, manusia adalah sistem terbuka yang dipengaruhi dan mempengaruhi lingkungannya, maka tentunya penjagaan, pengendalian terhadap kinerja sistem itu sendiri menjadi sangat penting.

• Penghalangan terhadap maksud itu, adalah suatu hal yang sangat disayangkan.

Dan sangat penting dikemukakan pula berkaitan dengannya, bahwa masa depan manusia baik dimasa hidupnya maupun sesudah hidupnya, juga tergantung dari apa yang dilakukannya. Misalnya yang termaktub dalam dasar-dasar hukum berikut:

o ”Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS Ar Ra’d ayat 11)

o ”Dia memperkenankan (doa) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal salih dan menambah (pahala) kepada mereka dengan karuniaNya ...” (QS Asy Syuraa ayat 26)

o ”Setiap waktu Dia (Allah) dalam kesibukan (mengatur segala sesuatunya, secara dinamis mengatur segala ketentuan, tidak statis).” (QS Ar Rahmaan ayat 29)

o ”Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman serta bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu sehingga Kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka.” (QS Al A’raf ayat 96)

o ”Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS At Thalaq ayat 2-3)

o ”Ingatlah juga, tatkala Tuhan kalian memaklumkan, ’Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat)-Ku, maka sesungguhnya azabKu sangat pedih.” (QS Ibrahim ayat 7)

o ”Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, yang rezekinya datang kepadanya melimpah-limpah dari segenap penjuru. Lalu (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Oleh karena itu, Allah mengenakan kepada mereka ’pakaian’ kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS An Nahl ayat 112)

o ”Mengapa tidak ada (penduduk) suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum (Nabi) Yunus (Jonah/Yonas, Jonas)? Tatkala mereka (kaum Yunus itu) beriman, Kami menghilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami memberi kesenangan kepada mereka hingga waktu yang tertentu.” (QS Yuunus ayat 98)

o ”(Ingatlah kisah) Nuh (Noah), sebelum itu dia berdoa kepada Tuhannya dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami menyelamatkan dia beserta keluarganya dari bencana yang besar.” (QS Al Anbiyaa ayat 76)

o ”Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, sementara Allah membalas tipuan mereka ...” (QS An Nisa ayat 142)

o ”Mereka melupakan Allah sehingga Allah pun melupakan mereka.” (QS Baraa’ah/At Taubah ayat 67)

o “Tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka ...” (Az Zukhruf ayat 55)


Maka, adalah sungguh amat penting untuk menjaga langkah-langkah kita semua. Termasuk menjaga konsumsi makanan dan minuman kita. Betapa ada kaitan luas dan rumit di balik suatu hal sederhana. Betapa ada pula konsekuensi luar biasa di balik pengkonsumsian makanan dan minuman kita.

PENUTUP

Kami kira akan sangat membantu pula bila surat E-mail atau tulisan ini diteruskan kepada para penanggungjawab masakan dan minuman di berbagai lingkungan pribadi maupun niaga seperti para pengelola warung, depot, Catering Service, Restoran, Kafe, dan sebagainya; dan untuk itu kami akan sangat berterimakasih karenanya, untuk kita bersama.

Pada dasarnya, kombinasi cuka (dari karbohidrat manapun misalnya Cuka Apel, Cuka Beras, Cuka Makan, Cuka Buah, dan sebagainya), juga sari buah, air, dan gula serta jika perlu sedikit rempah-rempah; dapat menggantikan cita rasa yang (disebut-sebut dan dipentingkan untuk tidak) hilang ini dari berbagai unsur haram itu (misalnya, citarasa dari Wine).

Semoga hal yang lebih baik dan benar dapat segera dilakukan, paling tidak berdasarkan tinjauan sekuler demokratis saja kiranya telah cukup dengan mempertimbangkan fakta bahwa agama mayoritas orang Indonesia adalah Islam dan bahwa muslim adalah juga harapan untuk kemajuan masa depan Indonesia dan dunia, dan penting untuk memberikan yang menjadi Hak Azasi Manusia mereka.

Seyogyanya pula, perbedaan rasa yang minimal antara tidak memakai dan memakai bahan-bahan yang diharamkan atau bahkan hanya dalam kategori syubhat (meragukan) itu (apalagi telah ada ramuan penggantinya yang mungkin untuk digunakan), tidak akan menjadi masalah besar.

Dan layaknya sebagai telaah win-win solution, semua pihak dapat bersedia saling meminta dan memberi (take and give), menyesuaikan diri mengalahkan ego masing-masing (jika saja ada), kecuali tentang hal-hal yang mutlak menjadi prinsip dasar (misalnya syari’ah agama tentang haram-halal), guna kemaslahatan bersama.

Dan bila kita ternyata telah terlanjur melakukan sesuatu yang ternyata diharamkan agama, perlu kiranya ditelaah pula:

o “ … Tidaklah (pula) Allah akan menyiksa mereka sementara mereka meminta ampun.” (QS Al Anfal ayat 33)

o ”Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS Al Anbiyaa ayat 88)

o ”Katakanlah, ”Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas (banyak berbuat dosa) terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesunguhnya Dia Maha Pengampun dan Penyayang.” (QS Az Zumar ayat 53)

o ”Atau jangan sampai ada orang yang berkata setelah dihadapinya siksa: ’Kalau sekiranya aku dapat kembali lagi ke dunia, sudah tentu aku masuk bilangan orang-orang yang berbuat kebajikan. Yang demikian itu tidak ada gunanya lagi. Sebenarnya dalil-dalilKu sudah disampaikan kepadamu, tetapi kamu mendustakannya, kamu merasa berat untuk menerimanya. Memang kamu termasuk orang yang kafir.” (QS Az Zumar ayat 58-59)

Dari Anas bin Malik rodhiallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam, sepanjang engkau memohon kepada-Ku dan berharap kepada-Ku akan Aku ampuni apa yang telah kamu lakukan. Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika dosa-dosamu setinggi awan di langit kemudian engkau meminta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang membawa kesalahan sebesar dunia, kemudian engkau datang kepada-Ku tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, pasti Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu pula.”

(HR. Tirmidzi, ia berkata, ”Hadits ini hasan shahih.”)

Maka kami yakin, kita semua akan dapat mengambil tindakan yang lebih baik dan benar, sebelum semuanya lebih terlambat.

Wassalaamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.

Abu Taqi Mayestino (Alexander Machicky Mayestino Trio<<