Sabtu, 05 September 2009

Mo Limo, Lima Kejahatan yang Merusak Masyarakat

Mo Limo, Lima Kejahatan yang Merusak Masyarakat
Istilah Mo Limo (lima kejahatan) sudah dikenal sejak lama. Lima kejahatan itu disebut Mo Limo, karena orang Jawa dulu memakai huruf Ho-no-co-ro-ko. Huruf M disebut Mo, maka singkatan M5 menjadi Mo Limo.
Lima kejahatan itu adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu). Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main perempuan: berzina, melacur).
Pelaku Mo Limo itu dinilai sebagai sampah masyarakat dan dibenci secara umum, hingga julukannya amat buruk, yaitu bajingan-tengik. Makanya orang yang madon (main perempuan/berzina) disebut mbajing artinya melakukan tingkah bajingan.
Pelaku kejahatan Mo Limo itu dipandang sebagai penyakit dan musuh masyarakat. Sedang bajingan itu sendiri (zaman dulu) juga menyadari bahwa dirinya adalah musuh masyarakat.
Penjahat itu tidak bisa meneruskan kejahatannya bila tidak punya uang lagi. Mereka tidak bisa berjudi, menenggak obat-obat terlarang, mabuk-mabukan, dan berzina kalau tidak punya uang.Untuk mendapatkan uang maka mereka menjadi maling, mencuri.
Lari ke dukun
Itulah penjahat "konservatif". Menyadari dirinya sebagai penjahat dan musuh masyarakat, maka untuk melangsungkan kejahatannya perlu kekebalan, agar ketika tertangkap dan disiksa tidak sakit, tidak mati. Si penjahat lari (berguru) ke dukun. Maka sang dukun pun disebut dukun maling. Sihir-sihirnya ada ilmu sirep untuk menyirep (menjadikan tidur) calon korban, ilmu kebal, ilmu menghilang (kalau dikejar agar hilang tak tertangkap), ilmu malih (berubah bentuk, agar ketika dikejar bisa berubah bentuk hingga tidak tertangkap) dsb.
Untuk melayani kejahatan lainnya, muncul pula dukun-dukun spesial lainnya, seperti dukun ramal, dukun judi (menunjuki tebakan angka), dukun pelet atau pengasihan (untuk menyihir lawan jenis agar terpikat), dukun susuk (sihir untuk menjadikan pasiennya tetap cantik dan memikat) dsb. Itu semua adalah pekerjaan syetan, musuh Allah SWT. Dukun selaku wali syetan adalah musuh Allah, sedang orang yang mendatanginya untuk minta didukuni, kalau mempercayai maka dihukumi kafir, dan kalau menanyakan sesuatu kepada dukun itu (untuk diramal) maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya bahwa rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa mendatangi 'arraf (dukun) dan menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak akan diterima shlatanya selama 40 hari." (HR Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw." (HR Abu Daud).
Masyarakat yang tadinya baik, setelah ada Mo Limo jadi rusak pula. Karena, untuk menangkal atau menghadapi perbuatan Mo Limo itu pakai dukun juga. Jadi penjahat maupun korbannya sama-sama lari ke dukun. Hingga ketika orang sedang kecurian, mereka larinya ke dukun pula, minta diberi tahu siapa pencurinya, tanda-tandanya, barangnya yang dicuri ada di mana dsb. Lalu perangkat desa (semacam keamanan atau bahkan kini polisi) larinya ke dukun juga. Sehingga bisa-bisa dukun maling yang telah mengajari pencuri, pagi-pagi ia mendapat "laporan" dari korban kecurian yang datang ke dukun itu karena malamnya kecurian, dan kemudian sorenya mendapat "laporan" pula dari "polisi" setempat tentang kasus pencurian, karena "polisi" itu menanyakan kira-kira pencurinya siapa dan di mana. Esok hari dukun itu tinggal menagih setoran dari sang maling dengan tagihan yang ditinggikan karena datanya akurat (didapat dari korban dan pihak keamanan). Sang malingpun makin memuja sang dukun karena dianggap sakti, tahu segalanya, dan membuat sukses.
Kegoblokan masyarakat
Kegoblokan penjahat dan masyarakat bahkan para pejabat yang sangat menggelikan karena semua tunduk di kaki dukun itu makin menjadi-jadi gobloknya. Sedang para dukun makin cengengesan (tertawa tanpa aturan) dengan aneka paket tipuan. Ada yang membuat istilah pengobatan alternatif, kontak jarak jauh, supranatural, susuk asmara, paranormal ampuh dan aneka macam tetek bengek istilah yang mereka tipukan pada masyarakat. Padahal hakekatnya adalah sama saja, mereka itu adalah biang para bajingan itu tadi. Hanya saja karena pihak keamanan justru ikut-ikutan antri ke dukun yang kini disebut paranormal, sedang para punggawa sampai pejabat tinggi sudah banyak yang tunduk pada dukun, maka pada dasarnya negeri ini adalah mainan syetan. Karena dukun adalah wali (kekasih, teman komplot) syetan.
Mo Limo Dilestarikan Pejabat
Mo Limo semula menjadi musuh masyarakat, lalu para pelaku Mo Limo berlindung kepada dukun. Mestinya para penjahat, bajingan tengik beserta dukun itu dibumi hanguskan, dihancurkan, diberantas dan dihukum. Namun tidak. Justru masyarakat dan pihak keamanan menghadapinya dengan lari ke dukun pelindung para bajingan itu juga. Malahan lebih dari itu, para punggawa dan pejabat pun banyak yang lari ke dukun juga, untuk meraih jabatan atau mempertahankannya.
Akibatnya, bukan Mo Limo tingkah terkutuk itu yang diberantas, tetapi yang mereka kerjakan adalah: bagaimana agar Mo Limo itu berjalan dengan tenang tanpa gangguan. Maka yang punya jabatan ya meresmikan pelacuran dengan istilah lokalisasi, panti rehabilitasi, atau setidak-tidaknya melindungi tempat-tempat maksiat agar tetap berlangsung. Bahkan digalakkan aneka tempat maksiat dengan dalih demi melancarkan program pariwisata.
Dalam melestarikan Mo Limo itu, untuk perzinaan pribadi-pribadi kini hanya disebut selingkuh. Padahal lafal slingkuh itu asalnya bahasa Jawa, artinya diam-diam curang, berbuat tidak jujur, jadi asalnya tidak menyangkut perzinaan, tapi ketidak jujuran secara umum, namun kini dijadikan istilah berkaitan dengan seks, sehingga ada degradasi/penurunan makna tentang kejinya zina. Sudah bahasanya dibelokkan agar perzinaan itu tidak terkesan keji dan jahat, masih pula tak ditegakkan hukum, walaupun beritanya sudah memenuhi atmosfir dunia tentang perzinaannya. Bukannya kasus perzinaan itu yang ditegakkan hukuman atasnya, tetapi justru hukum Islam yang menggariskan adanya hukuman atas pezina itulah yang mereka tolak ramai-ramai. Kenapa? Karena sebagian penduduk negeri ini sudah terkena mental germo.
Apa itu mental germo? Yaitu kalau pelacuran dikenai hukuman atasnya, maka mereka sangat khawatir akan terkena hukuman pertama kali, bahkan tidak akan lagi mendapatkan setoran dari hasil maksiat yang diselenggarakannya. Lagi pula hukum Islam yang di antaranya menimpakan hukuman atas pelaku maksiat itu jelas bertentangan dengan program syetan. Sedangkan yang mereka usung itu pada hakekatnya adalah program syetan, plus hawa nafsu dan keserakahan.
Untuk menolak hukum Islam itu di antaranya dengan praktik: Yang mampu menyelenggarakan perjudian ya membukanya dengan kedok sumbangan sosial, olahraga atau apalah. Bahkan perjudian justru ada yang mengusulkannya agar dijadikan salah satu sarana agar cina-cina yang berduit itu tidak jadi minggat ke luar negeri.
Tentang permalingan, ya dilakukan secara ramai-ramai tetapi teratur rapi, istilahnya korupsi lah. Atau digalakkan kembali KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Untuk melindungi itu semua ya digalakkan praktek-praktek dukun dengan istilah paranormal dan aneka istilah lainnya di pusat-pusat perbelanjaan dan lainnya.
Untuk menyemarakkan program syetan itu ya dibebaskanlah para dukun itu untuk mengiklankan dirinya di media-media pendukung program syetan. Hingga para dukun itu kini tidak malu-malu lagi mengaku sebagai dukun. Lebih dari itu, kalangan ulama tertentu pun ada yang berterus terang dalam hal praktek dukun, untuk membela kebejatannya.
Demikianlah kenyataannya. Komplitlah sudah kebejatan moral dan akhlaq serta rusaknya aqidah di negeri ini.
Pada kesempatan yang sudah hancur-hancuran ini, para maling, para bajingan tengik, para dukun keparat (plus Kiai yang rusak aqidah dan akhlaqnya), dan semua wadyabala syetan, baik mereka itu rakyat maupun pejabat bersorak hore. Horeee... Mo Limo telah kita tegakkan dengan aman dan terkendali. Mari kita sambut abad 21 dengan 60.000 dukun yang tergabung dalam PPI (Paguyuban Paranormal Indonesia) agar Mo Limo lebih berjaya lagi, hingga artis-artis yang "baru 90 persen" telanjang itu lebih telanjang lagi nantinya. Dan Mo Limo benar-benar merajai dan merajalela di negeri kita ini, hingga menjadi contoh nomor satu di dunia
Jahiliyah model lain
Sekarang ini televisi sudah berani sekali merusak moral bangsa dengan aneka tayangan. Adegan ciuman dan bahkan lebih dari itu sudah merupakan menu setiap saat. Belum lagi VCD porno yang beredar di mana-mana. Masih ditambah lagi dengan aneka majalah, tabloid dan bacaan yang porno lagi menjijikkan plus menyesatkan aqidah. Semua itu dijajakan secara terang-terangan dan besar-besaran, bahkan kadang dipampang di dekat Masjid, rumah Allah. Kalau dulu zaman jahiliyah orang-orang musyrikin memajang berhala-berhala di sekitar Ka'bah, maka sekarang manusia-manusia jahiliyah modern memajang gambar-gambar porno dan tak sopan di dekat-dekat masjid, di pinggir-pinggir jalan, di tempat-tempat strategis, dan di kamar-kamar, bahkan ruang tamu. Benar-benar jahiliyah modern. Televisi dan VCD yang berisi gambar-gambar porno pun dipajang di kamar-kamar, bahkan kamar tidur. Ini seperti orang-orang musyrikin menyimpan benda-benda yang dikeramatkan yang dianggap sebagai memberikan keamanan kepada mereka.
Keadaan ini pantas dibanggakan di depan Sang Iblis yang setiap saat menyeleksi syetan-syetan yang melapor padanya atas dahsyatnya tipu daya yang dilakukan syetan terhadap manusia.
Itulah wajah kampung halamanku dan halamanmu, saudara-saudaraku. Telah menjadi kebanggaan syetan-syetan di depan Iblis. Sadarilah! Syetan dan Iblis itu adalah musuh bebuyutanmu, kenapa malah kamu sembah-sembah dengan aneka cara dan dengan mengikuti petunjuknya yang menuju ke neraka. Kenapa syetan-syetan yang sebenarnya adalah musuhmu itu malah kamu mintai tolong untuk menyantet, untuk menghidup suburkan kemaksiatan, untuk menegakkan hukum thoghut, dan untuk membantu dalam menolak ditegakkannya syari'at Islam? Bukankah kamu masih mengaku sebagai Muslim? Sadarlah! Selama ini mungkin mulutmu sering jadi corong syetan. Tanganmu sering jadi senjata syetan dalam menggencet muslimin. Otakmu sering jadi penebar ideologi syetan dalam menghalangi syari'at Islam. Sedang darah dan dagingmu mungkin memang dijadikan dari makanan yang dihasilkan bersama-sama syetan atau dengan cara yang dicanangkan syetan. Ini bukan tuduhan, tetapi sekadar mengingatkan, kepada diri saya sendiri dan kepada jama'ah sekalian. Kita ini perlu muhasabah, mengoreksi diri. Kenapa kita sudah terlalu jauh rusaknya seperti ini.
Lima Kejahatan dibalas lima bencana
Setelah kita tahu bobroknya kondisi moral manusia di negeri ini, mari kita renungkan Hadits Nabi SAW tentang lima kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut ini:
Khomsun bi khomsin: Maa naqodho qaumul 'ahda illaa sullitho 'alaihim 'aduwwuhum, wamaa hakamuu bighoiri maa anzalalloohu illaa fasyaa fiihimul faqru, walaa dhoharot fiihimul faakhisyatu illaa fasyaa fiihimul mautu, walaa thoffaful mikyaala illaa muni'un nabaata wa ukhidzuu bissiniina, walaa mana'uz zakaata illaa hubisa 'anhumul qothro."
Lima (kejahatan dibalas) dengan lima (bencana). Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian kecuali Allah akan menimpakan atas mereka musuh yang menguasai mereka. Dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah kecuali akan tersebar luas kefakiran di kalangan mereka. Dan tidaklah adanya perzinaan yang nampak pada mereka kecuali akan (mengakibatkan) tersebar luas bahaya kematian. Dan tidaklah ada orang-orang yang mencurangi takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan. Dan tidaklah orang-orang yang menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab dengan ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang)." HR At-Thabrani dalam Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih).
Lima kejahatan itu pertama merusak perjanjian, baik kepada Allah maupun kepada pihak lain. Balasan dari perusakan janji itu adalah berkuasanya musuh atas mereka.
Kedua, menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah, artinya menghukumi dengan selain hukum yang ada di dalam Al-Qur'an (plus hadits Nabi saw) dengan sengaja ataupun karena kebodohannya. Balasannya adalah kefakiran tersebar luas, merajalela menimpa mereka.
Ketiga, kekejian yang nampak pada mereka, artinya zina, dan mereka tidak mengingkari pelakunya. (Para hakim dan juga anggota dewan perwakilan rakyat plus MPR bungkam seribu bahasa ketika ada pengakuan selingkuh/ zina dari Ariyanti (38 tahun) dengan Presiden Gus Dur/ Abdurrahman Wahid selama 2 tahun, 1995-1997, sebelum Gus Dur jadi presiden, masih jadi ketua NU/ Nahdlatul Ulama.
Padahal Aryanti saat itu berstatus punya suami, dan ia mengemukakan pengakuannya itu dengan bukti-bukti yang bisa dilacak otentisitasnya. Diamnya para hakim beserta perangkatnya dan anggota DPR/ MPR serta para ulama itu tergolong tidak mengingkari adanya tingkah zina. Lebih gawat lagi, justru ulama NU ada yang gila-gilaan dalam membelanya). Balasan dari itu adalah kematian merajalela di kalangan mereka, menurut hadits ini. (Kalau toh belum mati badannya, kemungkinan telah mati ghirah Islamiyahnya).
Keempat, mencurangi takaran ataupun timbangan. (Bukan hanya mencurangi takaran dan timbangan, namun dana-dana atau hak-hak orang pun disunat). Balasannya adalah dicegah (adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan. Artinya keberkahan tanam-tanaman itu dicabut, tidak berkah lagi.
Kelima, mencegah zakat, artinya tidak diberikan kepada mustahiq (yang berhak menerima, yakni fakir miskin dsb. Orang-orang kaya ataupun yang berkewajiban zakat tidak mau mengeluarkan zakat). Balasannya adalah tidak diturunkan hujan atas mereka. (Lihat Muhammad Abdur Rauf Al-Manawi, Faidhul Qadir, Darul Fikr, cet 1, 1996/ 1416H, juz 3, hal 554 ).
Satu bencana (kefakiran) saja sudah membuat bangsa ini terpuruk dengan aneka krisis. Bagaimana kalau lima-limanya? Na'udzublillaahi min dzaalik.
Untuk lebih tandasnya tentang betapa dahsyat bahaya Mo Limo, mari kita simak uraian singkat seorang dokter psikiater Prof Dr dr H Dadang Hawari sebagai berikut.
Mo Limo menurut Prof Dr dr H Dadang Hawari
Di dalam konteks sosial-budaya masyarakat dan bangsa Indonesia telah dikenal 5 macam penyakit masyarakat yang disebut dengan Mo Limo atau 5-M, yaitu singkatan dari Madat (Narkotika), Minum (Minuman Keras/ Alkohol), Main (Judi), Maling (Korupsi), dan Madon (Pelacuran).
Mo Limo ini adalah penyakit masyarakat yang merupakan masalah krusial mendesak, baik secara mikro maupun makro. Dan apabila tidak dilakukan tindakan segera (dimana supremasi hukum lemah) dikhawatirkan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri. Oleh karena itu diperlukan "political will" dan "polical action" segera, agar tindakan anarkisme ini dapat dicegah dan tidak semakin meluas, baik lokal maupun nasional.
Adapun data-data mengenai Mo Limo yang dapat merusak tatanan sosial budaya dan merupakan ancaman nasional adalah sebagai berikut:
Madat (Narkotik)
Termasuk di dalam pengertian madat ini adalah ganja, heroin ("putauw"), kokain, ekstasi/ shabu-shabu dan sejenisnya. Diperkirakan jumlah penyalahguna madat ini mencapai 2 juta orang, dengan omzet peredaran antara Rp2 miliar perhari. Mereka yang meninggal karena over dosis mencapai 17,16%, menderita kelainan paru 53,57%, kelainan fungsi liver 55,10%, hepatitis C 56,63%, dan HIV/ AIDS 33,33%.
Solusi:
Supremasi hukum, pendidikan/penyuluhan, therapi dan rehabilitasi yang rasional (integrasi medis, psikiatris dan agama).
Minum
Termasuk di dalam pengertian minum ini adalah semua jenis minuman keras tanpa memandang berapa kadar alkohol di dalamnya. 58% tindak kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan di bawah pengaruh miras (Adler 1991). Setiap tahunnya di Amerika Serikat paling sedikit 60.000 orang mati karena minuman keras (kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, dan penyakit hati). Kerusuhan massal atau tawuran yang terjadi di Indonesia dipicu oleh minuman keras dan narkotika. Konsumsi minuman keras di Indonesia mencapai 1 juta 54 ribu liter pertahun atau sama dengan US $ 530,848,400 (kurang lebih Rp4 triliyun; WHO/ SEARO, 1998). Data penyakit dan kematian akibat miras di Indonesia belum diperoleh, namun diasumsikan cukup besar.
Sebagai contoh misalnya di Thailand:
Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah akibat kecelakaan lalu lintas di bawah pengaruh minuman keras mencapai US$ 4 Billiun pertahun, yang merupakan 16% dari APBN atau 2,8 kali dari dana departemen kesehatan masyarakat.
Antara tahun 1989 dan 1994 kematian akibat lalu lintas di bawah pengaruh miras meningkat sampai 170% ; 30% tempat tidur di rumah sakit dihuni oleh pasien akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Jumlah pasien yang menderita penyakit liver akibat konsumsi miras mengalami kenaikan; pada tahun 1983 terdapat 5.483 pasien, menjadi 20.472 pasien pada tahun 1988. Dalam kurun waktu yang sama terdapat kenaikan kematian 586 menjadi 2050.
Solusi:
RUU Anti Alkohol yang pada tahun 1985 pernah diusulkan, agar segera diselesaikan. Perhatikan aspirasi ummat Islam sebagaimana disampaikan oleh MUI yang pada intinya pelarangan miras dengan kekecualian. Tidak diperkenankan pemasangan iklan baik di media cetak maupun elektronik (termasuk billboard, pamflet, poster dan sejenisnya).
Catatan: Saham pemda DKI di pabrik miras sebesar 30% . Perlu juga upaya pendidikan, penyuluhan, terapi, dan rehabilitasi yang rasional. Perlu ditanamkan pada masyarakat bahwa miras hukumnya haram sebagaimana halnya dengan madat (narkotika).
Main
Termasuk di dalam pengertian main adalah perjudian dengan segala macam bentuknya. Perjudian massal semacam SDSB ternyata merupakan proses pemiskinan massal masyarakat kelas bawah. Di Jakarta model perjudian (alat kasino) dilaporkan ada 21 tempat perjudian kelas atas. Satu tempat judi omzetnya antara Rp2 miliar sampai Rp3 miliar sehari. Pengunjung pada setiap tempat perjudian antara 300 sampai 500 orang seharinya. Omzet perjudian mencapai Rp50 miliar sehari untuk kota Jakarta saja.
Solusi:
Supremasi hukum, cegah kolusi dengan aparat atau pejabat yang menjadi "backing" ("internal affair").
Maling
Pengertian Maling di sini dalam arti makro yaitu korupsi. Para koruptor di Indonesia tidak lagi tergolong kelas teri, kelas kakap melainkan kelas ikan paus. Mega korupsi di Indonesia menjadikan Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Bank Dunia (1998) menyatakan bahwa satu negara dikatagorikan miskin apabila pendapatan perkapita penduduk pertahun adalah US$ 650, sementara kondisi Indonesia (1998) pendapatan perkapita penduduk pertahun sama dengan US$. 350, artinya Indonesia masuk dalam kategori negara di bawah garis kemiskinan setara dengan negara-negara di Afrika.
Hutang Indonesia akibat Mega korupsi ini mencapai US$ 140 miliar yang baru dapat dilunasi dalam jangka waktu 25 tahun. Setiap bayi yang lahir sudah terbebani hutang sebesar US$ 1,000 (Woodhouse 1999).
Solusi:
Bila supremasi hukum tidak segera ditegakkan dikhawatirkan akan terjadi pengadilan rakyat (revolusi sosial) atau tindakan anarkisme lainnya.
Madon
Termasuk di dalam pengertian madon adalah main perempuan yaitu perzinaan terutama pelacuran. Omzet bisnis pelacuran di Indonesia mencapai Rp11 triliun (Khofifah, 1999). Pelacuran merupakan penularan penyebaran AIDS (95,7%). Setiap 1 menit 5 orang tertular HIV/ AIDS.
Penyakit HIV/ AIDS adalah penyakit kelamin yang mematikan. Diperkirakan pada tahun 2000 ini jumlah penderita mencapai 2,5 juta orang yang akan menghabiskan 1/3 dana APBN yang pada akhirnya para penderita mati sia-sia. Penelitian membuktikan bahwa penggunaan kondom tidak menjamin tidak ketularan. Di Amerika Serikat 30% kondom yang beredar bocor, kondom ternyata berpori (1/60 mikron) sementara virus 1/250 mikron.
Kondom juga ber "pinholes" karena proses pembuatan pabrik. Pada setiap kondom terdapat 32.000 "pinholes" dengan ukuran 1/100 mikron per "pinholes". Semboyan di AS dewasa ini yang semula safe sex use condom (seks yang aman pakailah kondom) berubah menjadi safe sex in no sex (seks yang aman tidak berzina/ melacur). Di AS telah diberlakukan Undang Undang Anti Pelacuran dan Undang Undang AIDS.
Solusi:
RUU Anti Pelacuran yang pernah diusulkan pada tahun 1977 agar segera direalisasikan. Dilakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat bahwa HIV/ AIDS adalah penyakit kelamin yang mematikan, sementara penggunaan kondom tidak menjamin ketularan; meskipun memakai kondom, perzinaan (pelacuran) tetap haram hukumnya. Juga diperlukan media watch untuk mengontrol penerbit pornografi, baik di media cetak maupun elektronik. (Demikian isi khutbah Prof Dr dr Dadang Hawari di Masjid Deplu Pusat, Jakarta, September 2000).
Pelarangan nonton televisi
Dalam hal pengontrolan terhadap penerbitan pornografi, baik di media cetak maupun elektronik, kita perlu mengambil pelajaran dari upaya para ulama di India, yakni pelarangan menonton televisi. Berikut ini beritanya:
"Sekitar 400 keluarga Muslim di Desa Tajola, dekat Bombay, India, telah berhenti menonton televisi. Itu terjadi menyusul fatwa yang dikeluarkan ulama setempat, yang melarang mereka menonton tayangan televisi, yang disebut sebagai media 'kotor' tersebut.
Larangan itu dikeluarkan karena makin sedikit saja orang yang mau ke masjid untuk shalat berjama'ah. Sebuah laporan menyebutkan, masyarakat setempat memang lebih senang duduk-duduk di rumah dan nonton televisi ketimbang datang ke masjid untuk shalat jama'ah. Laporan itu juga menyebutkan, anak-anak lelaki mulai senang menonton film-film seronok produksi Bombay.
Para keluarga tadi diberi pilihan untuk menjual, menghancurkan, atau mencabuti kabel pesawat televisinya." (afp/ fra/ Republika, Rabu 4 Oktober 2000, hal 19).
Selayaknya para ulama memfatwakan seperti itu. Apalagi di Indonesia ini tayangan-tayangan televisi sudah gila-gilaan, para penyelenggara siaran televisi tampaknya sudah kemasukan syetan wadyabala iblis. Hingga kuping dan hati mereka telah pekak, tuli dan tidak tertembus cahaya agama. Mereka tidak menggubris aneka keluhan tentang rusaknya moral akibat nafsu rendah mereka, sebagaimana makin beraninya para perancang iklan dan perempuan-perempuan bermoral rendah yang tidak punya malu lagi untuk memamerkan lekuk-lekuk tubuhnya, sebagai tabungan amal buruk untuk mereka nikmati siksanya nanti setelah nyawa mereka melesat.
Apabila para ulama membiarkan gawatnya perusakan moral ini, sedang pemerintahan pun keadaannya semakin kacau-balau tak keruan arah juntrungannya seperti ini, maka yang terkena adzab bukan hanya tukang-tukang zina dan penggesa perbuatan zina serta para pejabat yang rela terhadap terselenggaranya zina, namun akan mengenai ulamanya pula, bahkan masyarakat yang baik-baik pun bisa terkena adzab. Maka kalau tak mampu melarang tayangan-tayangan televisi yang tak sesuai aturan agama, dan peredaran VCD-VCD yang merusak moral; sebaiknya para ulama melarang ummat Islam menonton televisi dan menonton VCD yang tak Islami. Dari ulama tingkat pusat sampai daerah apabila kompak melarang jama'ahnya, maka insya Allah kemerosotan moral bisa dikendalikan. Masyarakat ini tidak akan rusak total seperti gejala sekarang ini.
Sadarlah bahwa kita ini telah memberhalakan televisi, VCD dan tayangan-tayangan yang jauh dari akhlaq Islam. Tingkatnya sudah mirip kaum jahiliyah yang memberhalakan patung-patung seperti dalam uraian di atas. Kini sudah saatnya diadakan revolusi pemberantasan berhala baru itu, dari tingkat pusat sampai ke pelosok-pelosok. Tampaknya hal ini tidak mudah, namun justru faktor tidak mudah inilah yang harus disadari bahwa itu sangat memerlukan upaya yang sungguh-sungguh dari para ulama dan tokoh Islam serta da'i dan pengamal Islam yang istiqomah dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Tanpa upaya yang sungguh-sungguh maka kehancuran akan semakin nyata, dan akan menjadi batu sandungan yang menghambat mulusnya jawaban ketika dihisab di hari qiyamat. Karena masih ada satu pertanyaan: Kenapa kamu biarkan kaluargamu dan orang-orang yang menjadi tanggunganmu rusak akhlaq bahkan aqidahnya gara-gara tayangan-tayangan yang merusak akhlaq dan iman itu.
Sebelum pertanyaan di hari qiyamat itu diajukan kepada kita semua, mari kita lakukan pemberantasan biang kemaksiatan itu secara bersama-sama, sungguh-sungguh, dan terus menerus. Demikian pula kejahatan Mo Limo yang jelas-jelas merusak masyarakat itu wajib kita berantas. Lebih harus diberantas lagi, karena negeri yang kondisinya amburadul ini tampaknya justru sering mendukung aneka kemaksiatan dengan mengandalkan surat izin yang mereka keluarkan. Padahal negeri ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan Ke-syetan-an yang maha terkutuk. Namun pihak penguasa negeri ini berani mengeluarkan izin-izin penyelenggaraan tempat-tempat maksiat, pembukaan pabrik minuman keras, bahkan Pemda DKI Jakarta menanam saham di pabrik minuman keras itu 30%; itu berarti menentang Tuhan secara formal, dan mengikuti syetan secara legal. Pemerintahan yang seperti ini, ketika mengeluarkan izin kemaksiatan dengan aneka jenisnya itu, bahkan menanam saham padanya, pada dasarnya adalah syetan berbaju pemerintah, hingga kekuatannya bagai dajjal, dan itulah musuh manusia dan musuh Allah SWT. Maka mari kita perangi bersama-sama dalam rangka menegakkan hukum Allah. Mari! Kita perangi karya syetan-syetan itu, biar negeri ini bersih dari kemaksiatan yang selama ini ditegakkan oleh syetan formal dan syetan non formal beserta wadyabalanya. Jangan biarkan mereka lebih merusak lagi di masa-masa mendatang, hingga negeri ini tenggelam dalam kemaksiatan dan kejahatan yang lebih dahsyat lagi. Relakah kita membiarkan anak cucu kita menjadi mangsa syetan iblis berkekuatan dajjal itu?
dikutip dari buku Tasawuf, Pluralisme, & Pemurtadan.
karya H Hartono Ahmad Jaiz -
www.pakdenono.com...
www.swaramuslim.net...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar