Minggu, 27 September 2009

Mengikuti adat kebiasaan manusia dalam penampilan dan cara berpakaian sepanjang tidak menyelisihi Syari'at

Bismillah,

wal-hamdulillah wash-sholatu was-salamu 'ala Rasulillah.
Tidak diragukan lagi bahwa seorang da’i Ahlus Sunnah dituntut untuk senantiasa komitmen dengan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam setiap sisi kehidupannya, termasuk ketika berinteraksi dengan manusia, hendaklah ia berhias dengan sunnah, baik pada akhlaqnya, penampilan zahirnya, maupun pakaiannya. Namun seperti apakah sunnah dalam hal penampilan dan pakaian itu? Inilah salah satu masalah penting yang belum dipahami dengan baik oleh banyak pemuda yang memiliki komitmen tinggi untuk mengamalkan dan mendakwahkan sunnah di tengah-tengah ummat.

Maka salah satu faedah yang perlu untuk disebutkan, bahwa termasuk perkara penting yang insya Allah bisa lebih mendekatkan dakwah kepada ummat adalah penampilan dan cara berpakaian seorang da’i yang mengikuti adat kebiasaan masyarakat di sekitarnya, sepanjang itu tidak dosa dan tidak bertentangan dengan sifat muruah (menjaga kehormatan). Sebab, burung-burung itu hinggap bersama yang semisal dengannya (sebagaimana pepatah Arab).

Adapun manfaat yang lain, disamping karena menjauhi syuhroh (kemasyhuran), menutup celah tuduhan nyeleneh dari orang-orang yang memusuhi dakwah dan mencegah semakin lebarnya jurang perbedaan dengan masyarakat yang masih awam, juga karena hal tersebut adalah sunnah itu sendiri, menurut pendapat yang rojih (paling kuat) insya Allah.

Berkata Faqiihuz Zamaan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, “Apakah makna ittiba’ (meneladani sunnah) (dalam permasalahan pakaian) itu; mengikuti persis seperti apa yang dikenakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Ataukah mengikuti jenis yang beliau pakai (yakni beliau mengikuti adat kebiasaan manusia pada waktu itu)? Jawabnya adalah yang kedua, yaitu mengenakan pakaian yang menjadi adat kebiasaan manusia pada waktu itu. Oleh karenanya kami tegaskan bahwa, sunnah dalam hal ini adalah mengenakan pakaian yang menjadi adat kebiasaan manusia, sepanjang tidak haram. Namun jika ternyata yang dikenakan oleh kebanyakan manusia tersebut adalah sesuatu yang diharamkan, maka wajib untuk menjauhinya.” (Syarhu Hilyati Tholibil ‘Ilmi, hal. 118)

(Dikutip dari tulisan asli yang belum selesai, “Beberapa Faedah Penting Seputar Dakwah (Nasihat untuk Pemuda Ahlus Sunnah)”.

Dikutip dari catatan Al-Ustadz Sofyan Ruray

Tidak ada komentar:

Posting Komentar