Senin, 22 Februari 2010

Renungan..!!!_Majalah IntisariHASMI/02/hal-32.

BIARLAH
Aku Menjadi Orang yang Asing..!!!
Oleh : Abu Fayadh Hanif S.Th.I

Rasulullah_shallallahu 'alayhi wasallam pernah bersabda kepada para sahabatnya, dimana haditst inipun sebagai penyejuk dan penghibur bagi orang-orang yang hidup di masa kini, yang senantiasa berpegang teguh dengan ajarannya.
Rasulullah_shallallahu 'alayhi wasallam, bersabda :
"Islam pada awal kemunculannya dianggap asing, dan akan kembali asing sebagaimana pada awal kemunculannya. Maka beruntunglah bagi orang-orang yang dianggap asing." [HR. Muslim dalam Shahihnya, Kitab Iman (145), dan Sunan Ibnu Majah bab Al-Fitan (3986), Musnad Iman Ahmad bin Hambal (2/389)]
Khabar dari Rasulullah_shallallahu 'alayhi wasallam yang satu ini, mengingatkan kita bahwa hidup di masa saat ini tidaklah mudah ketika kita berpegang dengan ajarannya yang murni. Hidup di tengah-tengah masyarakat yang telah meninggalkan 'kemurnian', diperlukan kesiapan mental yang kuat karena segala amal perbuatan kita, baik yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah, akan selalu dianggap asing atau bahkan disalahkan oleh masyarakat luas. Dikarenakan apa yang kita lakukan telah "menyelisihi" apa yang sudah menjadi keumuman masyarakat.
Lalu siapakah 'ghuraba' yang Rasulullah_shallallahu 'alayhi wasallam jamin mendapatkan keberuntungan tersebut? Jawabannya adalah sebagaimana yang Rasulullah_shallallahu 'alayhi wasallam sampaikan :
Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, siapa mereka orang-orang yang aneh (al-Ghuraba') ?", Beliau_shallallahu 'alayhi wasallam, menjawab : "Mereka adalah orang-orang yang tetap berbuat baik ketika manusia telah rusak." [HR. Ahmad dalam Musnadnya (4/74)]
"Mereka adalah manusia-manusia shalih yang berjumlah sedikit diantara manusia-manusia jahat/buruk yang berjumlah banyak." [HR. Ahmad dalam Musnadnya (2/177)]
"Orang-orang yang melakukan perbaikan sunah-sunah yang telah dirusak manusia." [HR. Tirmidzi dalam sunannya bab Iman (2630)]
Maka diantara ciri-ciri al-Ghuraba' adalah, mereka yang tetap berbuat baik ketika manusia telah rusak, mereka adalah manusia shalih yang berjumlah sedikit diantara manusia berperangai jelek yang berjumlah banyak dan mereka adalah orang-orang yang tetap berbuat baik dengan sunnah Rasulullah_shallallahu 'alayhi wasallam dengan cara mengamalkannya sementara yang lainnya meninggalkannya. Maka tidak ada jalan menuju keberuntungan dan kebangkitan jiwa yang haqiki, melainkan dengan meretas jalan ghuraba. Katakanlah dengan lantang :
"Biarlah aku menjadi orang yang asing bila memang diridhai Allah_Subhanahu wa Ta'ala ... !!!"
Wallahu a'lam bishshawab..!!!

http://www.hasmi.org ..::SEBUAH GERAKAN KEBANGKITAN_MENUJU MASYARAKAT ISLAMI::..

Aku Harus Pulang (Cerpen)

Rahmat Buldani 11 November 2009

Lima tahun ia berkiprah mengabdikan diri sebagai tenaga sukarelawan, Lima tahun itu itu pula apa yang ia rasakan tampaknya akan berakhir sekarang dengan tangisan, tangisan yang haru tentunya. tangisan dari orang-orang yang selalu mencintainya, dari orang-orang yang selalu merasa nyaman ketika berdekatan dengannya dan tangisan dari orang-orang yang selalu merasa kehilangan ketika ditinggalkannya. Ia nampaknya merasa berat untuk meninggalkan tempat itu. Kotor dan berantakan begitulah gambaran tempat ia berada sekarang, sebuah pemukiman penduduk yang kumuh dan kusam yang terbuat dari triplek dan bata beratapkan seng berhimpitan tak teratur. Aneh, sekumuh apapun ia selalu merasa nyaman berada disana. Ia membaktikan diri sebagai dokter pada sebuah rumah sakit darurat Ummu Shabrah an naqb sebuah wilayah di dekat jalur Gaza. Dan ia tinggal tak jauh dari tempat yang kumuh itu. Tapi sekarang tempat yang membuatnya nyaman itu harus ia tinggalkan.
“sudah siap dokter Mahmud?” tanya salah seorang yang berjas hitam, sepertinya orang penting
“sebentar lagi pak” “jangan lupakan kami pak dokter” seru salah seorang diantara kerumunan dengan lelehan air mata “selamat tinggal saudara-saudaraku” kata orang yang dipanggil Mahmud.

itulah ia Mahmud, seorang dokter muda asal Mesir yang mengabdikan diri menjadi seorang dokter relawan di jalur gaza. Ia merasa tergugah hatinya untuk membantu mereka rakyat palestina, membantu sesama saudaranya.

Lima tahun yang lalu ia lulus kuliah dan langsung menjadi seorang dokter, dokter muda yang berbakat. Semenjak lulus dari kampusnya Jamiah Ain Syam Kairo ia langsung tugas di salah satu rumah sakit di kota itu juga. Setahun ia bekerja di rumah sakit tersebut. Tiba-tiba suatu waktu ia menyaksikan sebuah siaran televisi yang menayangkan peperangan di palestina. disana ia menyaksikan korban luka-luka yang membutuhkan perawatan. Karena kekurangan tenaga dan fasilitas, perawatannya terkesan apa adanya. Hati dokter muda itu berdesir menyaksikan semua itu, ia meneteskan air mata melihat nasib orang-orang yang ditayangkan di televisi itu. jiwanya merasa terpanggil untuk memberikan setetes bantuan pada sesama saudara. Maka ia pun bergabung bersama pasukan PBB untuk membantu korban keganasan perang yang telah disaksikannya.

Tak ada yang menyetujui ketika ia ungkapkan keinginan itu pada keluarganya, tapi dengan kegigihannya merekapun merestui. Atas nama kemanusiaan iapun terbang menyeberangi lautan melintasi daratan yang terhampar demi sebuah maksud mulia. Tak ada keraguan dalam jiwanya untuk menuntaskan tugas mulia itu, dalam hatinya orang-orang muslim palestina yang tidak punya apa-apa berjuang habis-habisan mempertahankan haknya, dan ia yang masih kuat, masih punya kemampuan mestinya bergabung dengan mereka untuk berjuang bersama-sama. tiba-tiba...

“sudah sampai akhi” kata seseorang yang berada disamping yang kebetulan sama-sama berangkat satu kapal dengannya
“oh…”ia tersentak kaget dari khayalannya,
“kamu kenapa akhi? masih memikirkan rumah?”
“ya.. saya memikirkan rumah saudara-saudaraku di palestina, dan aku akan menjadi bagian dari mereka”
“masyaallah kamu memang pejuang sejati akhi”
“insyallah” Mahmud hanya tersenyum.
“Allah Yubarik Fik” seorang yang di sampingnya lagi berkata sambil menengedahkan tangan. lalu mereka diam dalam hening

Dua tahun berlalu
“assalamualaikum” sapa Mahmud
“wa’alaikum salam, akhi Mahmud, silakan masuk”
“bagaimana kabarmu akhi Haikal”
“baik, cukup baik”

jawab orang yang dipanggil Haikal, dulunya ia salah seorang pasien tepatnya korban yang dirawat oleh Mahmud. ia merupakan salah satu korban keganasan tentara-tentara israel. Malang nasibnya salah satu kakinya terluka dan menyebabkan ia cacat, tapi ia tidak pernah mengeluh dengan keadaan seperti itu. Ia selalu menampakkan wajah yang riang setidaknya begitulah yang disaksikan oleh Mahmud ketika bertemu dengannya.

“ini aku bawakan bahan makanan untukmu dan Ahmad”
“terima kasih akhi” dengan penuh syukur lelaki itu menerima makanan yang dibawa oleh Mahmud, tidak istimewa makanan itu, hanya gandum dan beberapa kilo beras, tapi baginya itu merupakan rizki yang tak terkira. “bagaiamana keadaan Ahmad” “ia cukup sehat, lukanya lumayan membaik”
“syukurlah, aku selalu mengkhawatirkannya”

Cukup lama Mahmud berada di rumah itu, memang seperti itulah kebiasaan yang sering terjadi, ia selalu merasa betah berlama-lama bersama Haikal. banyak sekali yang diceritakan oleh Haikal kepadanya. begitupun Mahmud menceritakan sikap pemerintah Mesir yang seakan-akan menutup mata kepada tetangganya sendiri. Mahmud tersenyum getir melihat nasib Haikal dan keluarganya. entahlah apa lagi yang dia punya sekarang selain ahmad buah dari pernikahan dengan istrinya khadijah. Istrinya sendiri menjadi syahidah ditembak oleh tentara Israel. Alasannya, suaminya dituduh salah satu anggota front pejuang Hamas. tentu saja ia salah satu kejaran Mosad dan tentara zionis, ia pernah dijebak oleh konspirasi pihak zionis namun ia dapat menyelamatkan diri. Sayang ketika berlari kakinya kena tembak. ia tetap berlari menyelamatkan diri sampai akhirnya ia berhasil sembunyi di suatu rumah kosong. Tak habis di situ, tentara zionis melacak dan akhirnya menemukan rumah Haikal, mereka menggedor pintu rumah Haikal dan memaksa istrinya untuk memberitahukan keberadaan Haikal, namun dengan kejamnya mereka menghujani istri Haikal dengan peluru. Dalam luka Haikal berjalan terpincang-pincang dan akhirnya sampai di sebuah tempat dekat kamp relawan. disanalah Haikal bertemu dengan Mahmud.

Setelah gencatan senjata antara pihak pejuang Hamas dengan zionis. Mahmud tak ikut pulang dengan pasukan relawan. ia malah meminta untuk menetap sementara dengan pasukan penjaga perdamaian. Permintaanya dikabulkan dengan syarat tidak lebih dari lima tahun. Ia ditempatkan di salah satu rumah sakit yang tidak jauh dari jalur gaza.

Tadinya Mahmud tidak begitu akrab dengan Haikal, namun karena Haikal sering datang untuk memeriksakan Ahmad akhirnya lama kelamaan terjalinlah sebuah ikatan persahabatan, Mahmud sering bertanya dan ngobrol tentang perkembangan palestina. Bahkan karena keakrabannya Mahmud menganggap Haikal sebagai kakak kandung sendiri. Kakak bukan hanya sekedar kakak tapi juga sebagi guru kehidupannya. Mahmud banyak mengambil pelajaran dari ma’na keterasingan, berharganya suatu kebebasan dan kemerdekaaan. Rakyat palestina tak terkecuali Haikal hidup dalam kekurangan, selalu dihantui rasa takut. Pelajaran itulah yang tak ia dapatkan dimanapun kecuali di negeri yang terus terjajah ini.

Setelah cukup lama mengobrol dengan Haikal, akhirnya Mahmudpun pamit. ia meneruskan perjalanannya mengunjungi rumah-rumah penduduk. dari satu rumah ke rumah lainnya, untuk sekedar menanyakan kabar, atau hanya membawa obat seadanya. Ia terkenal baik dan dermawan walaupun ia bukan warga negara asli, makanya semua orang mencintainya, mencintai kebaikan-kebaikannya. Betul, mereka sangat membenci pemerintah Mesir yang selalu menutup mata dengan semua yang terjadi bahkan cenderung fro terhadap zionis, namun terhadap warganya terutama Mahmud mereka selalu mengelu-ngelukan kebaikannya.

Ketika ia dalam perjalanan pulang dari kunjungan itu, entah dari mana asalnya terdengar suatu ledakan yang dahsyat
“Jdummmm”
“Dugggg !!!
Ia lihat kerumunan orang berlari, semuanya berlari menyelamatkan diri. Jalanan yang tadinya lengang kini disibukkan oleh banyak orang dan jeritan tangis anak-anak.

Ia ingat beberapa hari yang lalu ada suara yang sama seperti suara tadi, dan itu ternyata sebuah ledakan bom. Entah dari pihak mana yang memulai, yang jelas satu bangunan runtuh dan keluarga di rumah itu tak bernyawa kembali kepada sang penciptanya. Sekarang suara itu ia dengar lagi, dan ia tak curiga suara bom itu bersumber dari rumah salah seorang yang barusan dijumpainya. Karena alasan keamanan iapun lebih memilh untuk terus berjalan meneruskan perjalanannya. Ia mesti ke rumah sakit, tentunya dengan adanya korban rumah sakit membutuhkan dokter untuk merawatannya.

Ternyata benar apa yang ia duga, setelah beberapa jam banyak korban luka-luka yang butuh perawatan segera. Dengan sigap ia siapkan segalanya, Dengan dibantu oleh dokter yang lain ia kerahkan semua kemampuannya untuk membantu korban ledakan itu. Korban yang tidak tahu apa-apa, karena kebanyakan dari mereka adalah orang-orang sipil. Tiba-tiba tepat berada di suatu bangsal yang agak kotor karena darah ia terperangah kaget

“Haikal” serunya
“Tolong Akhi selamatkan anakku”
“ya… aku akan mencoba menolong kalian berdua”
“sabar akhi….”

Perkataannya harus terputus, teman yang sudah dianggap saudara itu menghembuskan napas untuk terakhir kalinya. Ia tersenyum sambil menyebut kalimat tauhid. Mahmud tak bisa membendung air matanya. Baru saja ia berkunjung ke rumahnya dan berbincang-bincang keadaan ia dan keluarganya, tapi tak lebih dari dua jam ia harus berpisah dengannya untuk selama-lamanya. Di bangsal lainya ia menemukan si kecil Ahmad kembali kepada pemiliknya dengan tangan kanan yang buntung. Sungguh Mahmud tak sanggup memandang untuk kedua kalinya. semua itu akibat perbuatan terkutuk yang hanya mengorbankan rakyat sipil yang tak bersalah.

Perdamaian yang digembar-gemborkan oleh zionis bersama plo perdamaian itu hanyalah isapan jempol belaka. Mereka yang mengadakan perjanjian dan mereka sendiri yang melaggarnya. semenjak gencatan itu sampai sekarang, sudah sering tejadi ledakan bom, dan ledakan itu meminta korban ratusan orang-orang yang tidak bersalah. Bahkan banyak diantaranya tak bisa diselamatkan.
Semenjak sahabatnya itu gugur ia bekerja tak kenal lelah, mungkin sebagai bayaran dari kegagalannya. Bayaran itu sekarang harus tuntaskan kepada orang-orang yang membutuhkan, ia lebih giat lagi dalam memberikan pertolongan kepada para korban. Tak ada yang ia harapkan dari semua itu, yang ada semua itu ia lakukan hanya karena atas dasar persamaan hak dan kemanusiaan.
Kegigihan itu mengantarkan ia menjadi orang yang sangat dicintai oleh semua orang. Karena bagi mereka Mahmud bukan hanya sekedar dokter melainkan seorang pembela dan pejuang ditengah-tengah mereka.

Tapi orang yang mereka cintai itu sekarang harus berpisah, pejuang itu harus pergi dari mereka. Mahmud harus dipulangkan ke negeri asalnya. Alasan keamanan membuat pemerintah Mesir mengambil tindakan-tindakan tegas untuk bisa memulangkannya. Walaupun mahmud sendiri meminta permohonan untuk bisa tinggal lebih lama lagi, tapi permohonan itu tidak dikabulkan oleh pemerintah.
Mahmud merasa berat untuk berpisah dengan mereka. bagi mahmud mereka bukan hanya pasien, tapi lebih dari itu mereka adalah keluarga dan saudaranya sendiri. Begitupun mereka tidak mengangap mahmud hanya sebagai dokter tapi ia merupakan pejuang yang tak terpisahkan dari mereka, bagian dari perjuangan rakyat palestina untuk mendapatkan haknya kembali.

Helikopter yang ditumpanginya akhirnya meningalkan tempat itu. Selama lima tahun itu ia merasakan bagaimana pedihnya diinjak-injak. Merasakan bagaimana berharganya sebuah kebebasan, merasakan arti sebuah kemerdekaan. Karena ia sungguh memahami ketidak bebasan, mamahami penjajahan, memahami perampasan hak dari negeri yang sekarang akan ditinggalkannya

Hukum Islam Tentang Nikah Siri

HTI-Press. Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

SETAPAK-SETAPAK KITA AKAN MENGIKUTI AGAMA MEREKA !!

SETAPAK-SETAPAK KITA AKAN MENGIKUTI AGAMA MEREKA !!

Wahai saudara-saudaraku seiman !
Jika kita ikuti dan kita jalani apa yang menjadi peraturan dalam kehidupan bernegara ini maka akan kita rasakan bahwa kita sudah dijauhkan dari nilai-nilai agama dan syariat Islam. Namun demikian banyak diantara kita yang tidak menyadari dan tidak memahami secara mendalam agama islam ini, bahkan ada yang sama sekali tidak mengetahui. Jadi semua itu dianggap menjadi sesuatu yang biasa dengan alasan bahwa ini adalah hak azazi manusia, kebebasan berpendapat dan berbuat. Itu kata mereka orang-orang yang memusuhi islam. Namun bagi kita umat islam sendiri apakah juga beralasan seperti itu ??…..Naudzubillah !

Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda
Kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke lubang biawak pun kamu ikut memasukinya. Para sahabat lantas bertanya, "Siapa 'mereka' yang baginda maksudkan itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang-orang Yahudi dan Nasrani." (HR. Bukhari)

Begitu besarnya perhatian Rasulullah untuk umatnya sehingga sampai mengingatkan hal-hal yang dari dalam hati orang yahudi dan nasrani agar apa yang dibuat oleh mereka tidak kita ikuti dan harus kita jauhi. Sekiranya nasehat ini kita ikuti maka insyaAllah kitapun akan selamat dari segala syubhat akan menyesatkan kita semua.

Wahai saudaraku !!
Mereka orang-orang kafir dan musyrik itu tidak akan pernah berhenti untuk memisahkan aturan Allah dengan hambanya. Mereka adalah musuh yang paling keras terhadap umat islam. Allah terlah mengingatkan kepada hambanya dalam Surat Al-Maidah ayat 82.
Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani". Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.

Wahai saudara-saudaraku
Kenapa kita selalu mengindahkan dan mengabaikan apa yang sudah diperingatkan oleh Allah dan RasulNya…. Kenapa !.... kenapa ……! Dan kenapa !!!
Begitu banyak ayat-ayat Allah yang menasehatkan kepada kita agar tidak mempercayai, bekerjasama, menjadikan mereka pemimpin dan sebagainya. Karena orang kafir dan musyrik itu akan membawa kita kepada agama mereka… ingatlah iniingatlah…ingatlah !!!.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 109.
“Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya[82]. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Dalam ayat lain Allah juga berfirman dalam Surat ali imran ayat 100.
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.

Begitu nyatanya apa keinginan dan niat jahat mereka terhadap umat islam sehingga merekapun dengan berbagai cara mencari kelemahan dan celah untuk membawa kita kepada kesesatan yang tidak kita sadari maupun kepada kesesatan yang kita sadari..

Contoh contoh bahwa kita sudah terpuruk dan terjerumus kedalam kesasatan yang mereka lakukan adalah
1. dalam masalah politik.
Orang-orang kafir dan musyrik tersebut menerapkan hukum demokrasi di dalam sistem pemerintahan. Dengan berbagai alasan mereka berusaha untuk menerapkan sistem demokrasi di negara-negara dunia. Dalam negara demokrasi diterapkan hukum buatan manusia yang nota bene hukum tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam.
Allah telah mengaskan penggunaan hukum buatan manusia adalah haram sebagaimana dalam surat Almaidah ayat 44-46
2. dalam masalah ekonomi
sistem ekonomi kapitalis yang telah diterapkan di negara-negara dunia. Padahal dalam sistem ekonomi kapitalis ini mereka berusaha menghalalkan riba yang pada dasarnya riba tersebut adalah diharamkan oleh Allah dan RasulNya seperti dijelasakan dalam surat Albaqarah ayat 276-281. coba kita lihat begitu banyak lembaga keuangan perbankan dan financial non bank, dan lembaga kredit lain yang tumbuh seperti telur ikan yang begitu pesat perkembangannya. Seakan akan umat tidak menyadari lagi bahwa riba yang haram sudah dijadikan halal dengan berbagai alasan tertentu.

3. Dalam bidang pendidikan.
Sistem pendidikan yang diterapkan sekarang ini adalah sistem pendidikan sekuler. Dimana adanya pendidikan agama yang membenarkan bahwa semua agama adalah sama, dan masing-masing agama mempunyai tuhannya. Padahal dalam surat Al-Ikhlas sudah dijelaskan bahwa Allah itu Ahad. Dan mari kita bandingkan berapa kuantitas pendidikan agama islam disekolah umum yang notabene murid dan siswanya adalah muslim dibandingkan pelajaran sekuler lainnya. Pendidikan agama hanya 1 x seminggu dengan jumlah jam pelajaran 1 ½ jam, sementara jumlah jam pelajaran antara 36-40 jam satu minggu… berarti anak yang sekolah disekolah umum sangat miskin sekali dengan agama dan aqidah. Naudzubillah…

4. Dalam masalah sosial
Banyaknya bentuk norma bermasyarakat yang telah dan sudah melanggar syariat seperti penghalalan perilaku pergaulan seks bebas, perkawinan sesama jenis, pembenaran kaum yang mengganti kodrat dan jenis kelamin. Namun tidak kalahnya lagi bahwa hal diatas sudah dilegalkan oleh pemerintah kita… misalnya tempat pelacuran sudah disediakan secara sah, adanya kelompok dan LSM bagi kaum banci, homo dan lesbi.

5. Hiburan
Pola hidup glamour dan pentas hiburan musik dan film yang sangat banyak digemari oleh semua segmen usia. Mulai dari hiburan yang klas rendah seperti film layar tancap, bioskop, home video dan sebagainya. Banyaknya ditayangkan film syirik, banyaknya filem holywood yang mengandung misi-misi zionis, Dalam musik seperti parade dan konser musik, pubbing, clubbing dan discotheq. Semua adalah bentuk hiburan yang mencampuradukan antara yang halal dan yang haram.


Wahai saudaraku ……
Sampai kapan kita akan mengikuti apa yang mereka perbuat, sampai kapan kita akan mengikuti apa yang mereka ciptakan, sampai kapan kita akan menjemuskan diri kedalam jurang kesesatan. Karena mereka orang kafir dan musyrik itu tidak akan pernah berhenti sampai kita kembali murtad walaupun itu tidak kita sadari. Ingatlah wahai saudara…. MURTAD…MURTAD…..MURTAD…..sesuatu yang menjadi penyebab kita lepas dari agama ini, sesuatu yang membuat kita keluar dari Islam, sesuatu yang menghapus semua amal kebaikan dan pahala yang kita perbuat…dan sesuatu hal yang akan membuat kita kekal didalam adzab Allah yaitu Neraka Jahanam… apakah ini yang kita inginkan ??…. Apakah ini yang kita dambakan ??…. Apakah ini tujuan dari kehidupan kita ??? Naudzubillah.

Wahai saudaraku …
Mari kita renungkan kembali…mari kita introspeksi diri kembali…. Mari kita perbaiki diri ini..sejauh mana kita sudah terjebak… sejauh mana kita terperangkap… sejauh mana kita dalam genggamannya. Mari kita sama-sama mengingatkan saudara-saudara kita yang lain… mari kita sama-sama menasehatkan kepada saudara-saudara kita yang lain, dan mari kita kembali kejalan Allah yang lurus, bertobatlah sebelum semua terlambat, bertobatlah sebelum nyawa sampai ketenggorokan, bertobatlah sebelum matahari terbit dari barat, bertobatlah sebelum planet-planet saling bertabrakan. Karena Allah maha pengasih dan penyayang, karena Allah maha penerima Taubat.


Semoga bermanfaat

MUNGKIN KAH?

01. Bersyukur apabila mendapat nikmat;
02. Sabar apabila mendapat kesulitan;
03. Tawakal apabila mempunyai rencana/program;
04. Ikhlas dalam segala amal perbuatan;
05. Jangan membiarkan hati larut dalam kesedihan;
06. Jangan menyesal atas sesuatu kegagalan;
07. Jangan putus asa dalam menghadapi kesulitan;
08. Jangan usil dengan kekayaan orang;
09. Jangan hasud dan iri atas kesuksesan orang;
10. Jangan sombong kalau memperoleh kesuksesan;
11. Jangan tamak kepada harta;
12. Jangan terlalu ambisius akan sesuatu kedudukan;
13. Jangan hancur karena kezaliman;
14. Jangan goyah karena fitnah;
15. Jangan berkeinginan terlalu tinggi yang melebihi kemampuan diri;
16. Jangan campuri harta dengan harta yang haram;
17. Jangan sakiti ayah dan ibu;
18. Jangan usir orang yang meminta-minta;
19. Jangan sakiti anak yatim;
20. Jauhkan diri dari ! dosa-dosa yang besar;
21. Jangan membiasakan diri melakukan dosa-dosa kecil;
22. Banyak berkunjung ke rumah Allah (masjid);
23. Lakukan solat dengan ikhlas dan khusyu;
24. Lakukan solat fardhu di awal waktu, berjamaah dan di masjid;
25. Biasakan solat malam;
26. Perbanyak dzikir dan do'a kepada Allah;
27. Lakukan puasa wajib dan puasa sunat;
28. Sayangi dan santuni fakir miskin;
29. Jangan ada rasa takut kecuali hanya kepada Allah;
30. Jangan marah berlebih-lebihan;
31. Cintailah seseorang dengan tidak berlebih-lebihan;
32. Bersatulah kerana Allah dan berpisahlah kerana Allah;
33. Berlatihlah konsentrasi fikiran;
34. Penuhi janji apabila telah diikrarkan dan mintalah maaf apabila kerana sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi;
35. Jangan mempunyai musuh, kecuali dengan iblis/syaitan;
36. Jangan percaya ramalan manusia;
37. Jangan terlampau takut miskin;
38. Hormatilah setiap orang;
39. Jangan terlampau takut kepada manusia;
40. Jangan sombong, takabur dan besar kepala;
42. Berlakulah adil dalam segala urusan;
43. Biasakan istighfar dan taubat kepada Allah;
44. Bersihkan rumah dari patung-patung berhala;
45. Hiasi rumah dengan bacaan Al-Quran;
46. Perbanyak silaturahim;
47. Tutup aurat sesuai dengan petunjuk Islam;
48. Bicaralah secukupnya;
49. Beristeri/bersuami kalau sudah siap segala-galanya;
50. Hargai waktu, disiplin waktu dan manfaatkan waktu;
51. Biasakan hidup bersih, tertib dan teratur;
52. Jauhkan diri dari penyakit-penyakit batin;
53. Sediakan waktu untuk santai dengan keluarga;
54. Makanlah secukupnya tidak kekurangan dan tidak berlebihan;
55. Hormatilah kepada guru dan ulama;
56. Sering-sering bershalawat kepada nabi;
57. Cintai keluarga Nabi saw;
58. Jangan terlalu banyak hutang;
59. Jangan terlampau mudah berjanji;
60. Selalu ingat akan saat kematian dan sedar bahawa kehidupan dunia adalah kehidupan sementara;


61. Jauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat seperti bersembang pada perkara yang tidak berguna;
62. Bergaullah dengan orang-orang soleh;
63. Sering bangun di penghujung malam, berdoa dan beristighfar;
64. Lakukan ibadah haji dan umrah apabila sudah mampu;
65. Maafkan orang lain yang berbuat salah kepada kita;
66. Jangan dendam dan jangan ada keinginan membalas kejahatan dengan kejahatan lagi;
67. Jangan membenci seseorang kerana fahaman dan pendirian;
68. Jangan benci kepada orang yang membenci kita;
69. Berlatih untuk berterus terang dalam menentukan sesuatu pilihan;
70. Ringankan beban orang lain dan tolonglah mereka yang mendapat kesulitan;
71. Jangan melukai hati orang lain;
72. Jangan membiasakan berkata dusta;
73. Berlakulah adil, walaupun kita sendiri akan mendapatkan kerugian;
74. Jagalah amanah dengan penuh tanggung jawab;
75. Laksanakan segala tugas dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan;
76. Hormati orang lain yang lebih tua dari kita;
77. Jangan membuka aib orang lain;
78. Lihatlah orang yang lebih miskin daripada kita, lihat pula orang yang lebih berprestasi dari kita;
79. Ambilah pelajaran dari pengalaman orang-orang arif dan bijaksana;
80. Sediakan waktu untuk merenung apa-apa yang sudah dilakukan;
81. Jangan merendah diri kerana miskin dan jangan sombong kerana kaya;
82. Jadilah manusia yang selalu bermanfaat untuk agama, bangsa dan negara;
83. Kenali kekurangan diri dan kenali pula kelebihan orang lain;
84. Jangan membuat orang lain menderita dan sengsara;
85. Berkatalah yang baik-baik atau tidak berkata apa-apa;
86. Hargai prestasi dan pemberian orang;
87. Jangan habiskan waktu untuk sekadar hiburan dan kesenangan;
88. Akrablah dengan setiap orang, walaupun yang bersangkutan tidak menyenangkan;
89. Sediakan waktu untuk berolahraga yang sesuai dengan norma-norma agama dan kondisi diri kita;
90. Jangan berbuat sesuatu yang menyebabkan fizik atau mental kita menjadi terganggu;
91. Ikutilah nasihat orang-orang yang arif dan bijaksana;
92. Pandai-pandailah untuk melupakan kesalahan orang dan pandai-pandailah untuk melupakan jasa kita;
93. Jangan berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain terganggu,dan jangan berkata sesuatu yang dapat menyebabkan orang lain terhina;
94. Jangan cepat percaya kepada berita jelek yang menyangkut teman kita,sebelum dipastikan kebenarannya;
95. Jangan menunda-nunda pelaksanaan tugas dan kewajiban;
96. Sambutlah uluran tangan setiap orang dengan penuh keakraban dan keramahan dan tidak berlebihan;
97. Jangan memforsir diri untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuan diri;
98. Waspadalah akan setiap ujian, cobaan, godaan dan tentangan.Jangan lari dari kenyataan kehidupan;
99. Yakinlah bahwa setiap kebajikan akan melahirkan kebaikan dan setiap kejahatan akan melahirkan kerusakan;
100. Jangan sukses di atas penderitaan orang dan jangan kaya dengan memiskinkan orang..

TRYING IS BETTER THAN NOTHING.......

Bismillah, kesimpulannya bahwa manusia itu berada dalam 3 keadaan.
1 berada dalam kenikmatan
2 berada dalam keadaan diuji / mendapat musibah
3 berada dalam kemaksiatan / dosa

Rabu, 10 Februari 2010

Ada apa di balik ISBAL ?! (pakaian yg panjang sampai di bawah mata kaki)

Oleh: Abu Abdillah ad-Dariny

الحمد لله وكفى, والصلاة والسلام على رسوله المصطفى, وعلى آله وصحبه ومن اهتدى, أمابعد

1. عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم. قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرارا. قال أبو ذر: خابوا وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال: المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب (رواه مسلم)

Dari Abu Dzar, dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Ada tiga golongan, -yang pada hari kiamat nanti- Alloh tidak bicara dengan mereka, tidak melihat mereka, tidak membersihkan (dosa) mereka dan bagi mereka siksa yang pedih”. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- mengulangi sabdanya itu tiga kali. Abu dzar mengatakan: “Sungguh celaka dan merugilah mereka! wahai Rasulullah, siapakah mereka?”. Beliau menjawab: “Orang yang isbal (dengan rasa sombong), orang yang mengungkit-ngungkit pemberiannya dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim)

2. عن محمد بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية، وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال: يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن)

Dari muhammad bin ‘aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah[1] dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro[2]. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatku isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu Aqil berkata: “Dan (setelah itu) aku melihat Ibnu Umar selalu memakai sarungnya hingga pertengahan betis” (HR. Ahmad. al-Arnauth mengatakan: Derajat haditsnya shohih lighoirihi, sedang sanad ini hasan)

3. عن عبد الرحمن بن يعقوب قال: سألت أبا سعيد الخدري عن الإزار, فقال: على الخبير سقطت! قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين, ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار, من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه. (رواه أبو داود وقال الألباني صحيح)

Dari Abdur Rahman bin Ya’qub berkata: aku pernah bertanya kepada Abu Sa’id al-Khudri tentang sarung, maka dia menjawab: “Kamu menepati orang yang tahu betul masalah ini! Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: ‘Sarung seorang muslim adalah sebatas pertengahan betis, dan tidak mengapa sarung yang berada antara batas tersebut hingga mata kaki. Adapun yang lebih rendah dari mata kaki, ia di neraka. Dan barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur, maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)”. (HR. Abu Dawud, dan Albany mengatakan: shohih)

4. عن عبد الله بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإسبال في الإزار والقميص والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. (رواه أبو داود وغيره وقال الألباني صحيح)

Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal bisa terdapat pada sarung, baju ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan: Hadits ini shohih)

5. عن المغيرة بن شعبة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا سفيان بن سهل! لا تسبل, فإن الله لا يحب المسبلين! (رواه ابن ماجه وصححه الألباني)

Dari Mughiroh bin Syu’bah berkata: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu isbal! Karena sesungguhnya Allah tidak suka terhadap mereka yang isbal” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Albany)

6. عن أبي جري جابر بن سليم الهجيمي قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: ارفع إزارك إلى نصف الساق, فإن أبيت فإلى الكعبين. وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة. (رواه أبو داود وغيره وصححه الألباني)

Dari Abu Jari, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy: Bahwa Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menasehatinya: “Angkatlah sarungmu sampai tengah betis! Tapi jika kau tidak berkenan, maka hingga batas mata kaki. Dan jangan sekali-kali meng-isbal-kan sarungmu! Karena isbal adalah termasuk perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albany)

7. عن جبير بن مطعم : أنه كان جالسا مع ابن عمر, إذا مر فتى شاب عليه حلة صنعانية يجرها مسبل قال : يا فتى هلم! قال له الفتى : ما حاجتك يا أبا عبد الرحمن؟ قال : ويحك أتحب أن ينظر الله إليك يوم القيامة؟ قال: سبحان الله وما يمنعني أن لا أحب ذلك؟ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء. قال : فلم ير ذلك الشاب إلا مشمّرا حتى مات بعد ذلك اليوم. (قال الألباني: رواه البيهقي بسند صحيح)

Jubair bin Muth’im mengisahkan: Dia pernah duduk bersama Ibnu Umar. Ketika ada seorang pemuda yang musbil berjalan dengan baju hullah shon’aniyah yang diseret, Ibnu Umar berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!” Pemuda tersebut menimpali: “Apa yang engkau inginkan, wahai Abu Abdirrohman (panggilan kesayangan Ibnu Umar)?” (Ibnu Umar) menjawab: “Celakalah kamu! Tidak senangkah kau seandainya Allah melihat padamu di hari kiamat nanti?” Pemuda itu menimpali: “Subhanallah, adakah yang menghalangiku hingga aku tidak menyenanginya?!” Ibnu Umar berkata: Aku telah mendengar Rosulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”. Jubair bin Muth’im mengatakan: “Setelah hari itu, pemuda tersebut tidak pernah terlihat, kecuali ia mengangkat pakaiannya hingga pertengahan betis, sampai meninggalnya”. (Albany mengatakan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih)

8. عن عمرو بن فلان الأنصاري قال : بينا هو يمشي وقد أسبل إزاره إذ لحقه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد أخذ بناصية نفسه وهو يقول : ” اللهم عبدك وابن عبدك ابن أمتك ” قال عمرو : فقلت : يا رسول الله إني رجل حمش (دقيق) الساقين فقال : ” يا عمرو إن الله عز و جل قد أحسن كل شيء خلقه يا عمرو ” وضرب رسول الله صلى الله عليه و سلم بأربع أصابع من كفه اليمنى تحت ركبة عمرو فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم ضرب بأربع أصابع تحت الموضع الأول ثم قال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم وضعها تحت الثانية فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” (رواه أحمد وصححه الألباني والأرناؤوط)

Amr bin Fulan al-Anshory mengisahkan dirinya: Ketika ia berjalan dengan meng-isbal-kan sarungnya, tiba-tiba Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menghampirinya, dan beliau telah meletakkan tanganya pada permulaan kepala beliau seraya berkata: “Ya allah (lihatlah) hambamu, putra hamba laki-lakiMu dan putra hamba perempuanMu!”. ‘Amr beralasan: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang yang betisnya kurus kering”. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Wahai ‘Amr, sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan baik seluruh ciptaan-Nya!

Maka Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- meletakkan empat jari dari telapak kanannya tepat di bawah lututnya ‘Amr, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”

Kemudian beliau mengangkat empat jarinya, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang pertama, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”

Kemudian beliau mengangkat empat jarinya lagi, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang kedua, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung” (HR. Ahmad. Dishohihkan oleh Albany dan al-Arnauth)

9. عن حذيفة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : موضع الإزار إلى أنصاف الساقين و العضلة ، فإذا أبيت فمن وراء الساقين ، و لا حق للكعبين في الإزار. (رواه أحمد والنسائي وصححه الألباني)

Hudzaifah berkata, Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Tempat sarung adalah sampai pertengahan dua betis dan pada tonjolan dagingnya, tetapi jika kamu tidak menghendakinya maka (boleh) di bawah dua betis, dan tidak ada hak bagi mata kaki (tertutupi) sarung. (HR. Ahmad dan Nasa’i, dishohihkan oleh Albany­)

10. عن زيد بن أسلم: كان ابن عمر يحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم رآه وعليه إزار يتقعقع يعني جديدا, فقال: من هذا؟ فقلت: أنا عبد الله. فقال: إن كنت عبد الله فارفع إزارك! قال: فرفعته. قال: زد! قال: فرفعته حتى بلغ نصف الساق. قال: ثم التفت إلى أبي بكر فقال: من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. فقال أبو بكر: إنه يسترخي [أحد شقي] إزاري أحيانا [إلا أن أتعاهد ذلك منه]. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست منهم (رواه أحمد والبخاري)

Zaid bin Aslam mengatakan, Ibnu Umar pernah bercerita: Suatu ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatnya sedang memakai sarung baru. Beliau bertanya: “Siapakah ini?” Aku menjawab: “Aku Abdullah (Ibnu Umar)”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- berkata: ”Jika benar kamu Abdullah, maka angkatlah sarungmu!”. (Ibnu Umar) mengatakan: “Aku pun langsung mengangkatnya”. (Nabi) berkata lagi: “Tambah (angkat lagi)!” (Ibnu Umar) mengatakan: “Maka aku pun mengangkatnya hingga sampai pertengahan betis”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan: “Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya ”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh salah satu dari sisi sarungku terkadang terjulur, akan tetapi aku selalu menjaganya agar ia tak terjulur”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari)

BANYAK SEKALI PELAJARAN YANG DAPAT KITA PETIK DARI HADITS-HADITS INI, diantaranya:

1. Hadits-hadits di atas, jelas sekali menggambarkan larangan keras bagi mereka yang ber-isbal. Terlebih-lebih bagi mereka yang telah mengetahui adanya larangan dalam hal ini, tapi masih saja melanggarnya… Semoga ilmu kita menjadi hujjah untuk kita, bukan malah menjadi bumerang bagi kita.

2. Kita perhatikan, hadits tentang larangan isbal ini diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, diantaranya adalah yang kami sebutkan di atas (tujuh sahabat): Ibnu Umar, Abu Dzar, Abu Sa’id al-Khudry, al-Mughiroh bin Syu’bah, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy, ‘Amr bin Fulan al-Anshori dan Khudzaifah -rodhiallahu ‘anhum ajma’in-. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- dalam masalah ini dan betapa bahayanya perbuatan isbal ini.

3. Dari hadits-hadits di atas terkumpul banyak ancaman hukuman bagi mereka yang isbal, padahal satu saja dari ancaman hukuman itu, sebenarnya telah cukup untuk mencegah insan yang beriman (akan kepedihan siksa-Nya) agar tidak terjerumus dalam perbuatan isbal ini. Diantara ancaman-ancaman hukuman tersebut adalah:

a. Allah tidak mengajak bicara dengannya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)

b. Allah tidak melihatnya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)

c. Allah tidak membersihkan (dosa)nya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)

d. Baginya siksa yang pedih dari Allah dzat yang paling pedih siksanya. (lihat hadits pertama)

e. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang yang musbil. (lihat hadits ke-5)

f. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap perbuatan menyombongkan diri. (lihat hadits 6)

g. Semakin bertambah panjang isbalnya semakin bertambah pula dosanya. (lihat hadits ke-3)

4. Perbuatan isbal tidak hanya terbatas pada sarung, tetapi juga berlaku pada segala jenis pakaian, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- (lihat hadits ke-4).

Sedangkan penyebutan kata “sarung” dalam banyak lafal hadits, itu disebabkan karena sarung merupakan pakaian yang umum dipakai orang pada masa itu, sebagaimana dijelaskan oleh amirul mukminin fil hadits Ibnu Hajar al-‘asqolany dan yang lainnya (lihat Fathul Bari, jilid 13, hal 264, syarah hadits no: 5791).

5. Dapat disimpulkan bahwa sarung (atau pakaian lainnya) memiliki 4 tempat:

a. Tepat di pertengahan betis. Inilah tempat paling baik, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam-. (lihat hadits 3, 6, 8, 9)

b. Di bawah pertengahan betis hingga mata kaki. Ini merupakan tempat diperbolehkannya kita menjulurkan sarung, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين)

c. Berada tepat di mata kaki. Mulai batas ini kita dilarang menjulurkan sarung kita, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-9: (لاحق للكعبين في الإزار)

d. Di bawah mata kaki. Tidak diragukan lagi tempat yang terakhir ini adalah tempat paling jelas hukumnya, semakin bertambah juluran isbalnya semakin bertambah pula dosanya.

6. Letak pertengahan betis adalah sebagaimana diterangkan oleh Rasul -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-8, yaitu kira-kira empat jari di bawah lutut.

7. Orang yang musbil (sebagaimana kita pahami dari hadits ke-3) terbagi menjadi dua:

a. Orang yang musbil disertai dengan rasa sombong. Para ulama mengatakan bahwa isbal yang disertai rasa sombong adalah termasuk dosa besar, karena adanya ancaman hukuman khusus bagi mereka, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-7: (لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء)

b. Orang yang musbil tapi tanpa rasa sombong dalam hatinya. Orang yang keadaannya seperti ini juga mendapat ancaman hukuman (meskipun tidak termasuk dosa besar) karena ia masuk dalam sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار) Intinya kedua kelompok ini tidak lepas dari ancaman hukuman yang tidak ringan. Siapakah dari kita yang tidak ingin dirinya selamat dari ancaman siksaan Allah yang maha pedih siksanya?

8. Terdapat keterkaitan yang sangat erat antara isbal dengan rasa sombong, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-6: (وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة)… Renungkanlah sabda beliau ini: “Karena sesungguhnya isbal adalah termasuk perbuatan sombong”, semoga Allah melapangkan hati kita, sehingga mudah menerima qoulul haq ini.

9. Bentuk betis yang kurang menarik menurut persepsi kita, bukanlah alasan untuk melanggar larangan isbal ini, sebagaimana kisah ‘Amr bin Fulan (lihat hadits ke-8).

*** Sebagian orang membolehkan isbal dengan alasan bahwa larangan tersebut adalah khusus bagi mereka yang sombong? Kita bisa sanggah dengan beberapa jawaban:

Dari sisi nash hadits: coba renungkan sabda rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار، من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه) “Apa yang lebih rendah dari mata kaki maka ia di neraka. (sedang) barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur maka Allah tidak melihat kepadanya (pada hari kiamat)”. Dalam hadits ini Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- membedakan dua perbuatan yang berbeda dengan dua ancaman hukuman yang berbeda pula.

Hukuman


Pelanggaran

Ancaman neraka


Isbal dengan tanpa rasa sombong

Tidak dilihat Alloh pada hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosanya, dan siksa yang pedih baginya


Isbal dengan disertai rasa sombong

Jadi, tidak bisa kita katakan bahwa ancaman itu khusus bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong.

Coba renungkan uraian berikut ini…!

Jika ada bapak mengatakan pada anaknya: “Janganlah sekali-kali kamu merokok! Kalau kamu ketahuan merokok, maka hukumannya adalah tidak kuberi uang jajan selama seminggu… Apalagi kalau kamu ketahuan merokok sambil mejeng di mall, maka hukumannya adalah ku usir dari rumah ini!

Apa yang kita pahami dari larangan bapak ini, bolehkah kita mengatakan bahwa hukuman merokok tersebut hanya berlaku saat si anak mejeng di mall saja? Tentunya tidak!

Kami yakin, semua orang paham, bahwa bapak ini menginginkan dua hukuman yang berbeda untuk dua pelanggaran yang berbeda pula.

Hukuman


Pelanggaran

Stop uang jajan selama seminggu


Merokok di tempat selain mall

Diusir dari rumah


Merokok di mall

Maka terapkanlah pemahaman ini pada hadits-hadits tersebut di atas karena tidak ada perbedaan antara keduanya.

Dari uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:

* Bagi mereka yang isbal dengan tanpa rasa sombong maka hukumanya adalah neraka.
* Sedang bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong maka hukumanya adalah Alloh tidak bicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak membersihkan dosa mereka dan siksa yang pedih untuk mereka, sebagaimana tertera pada hadits pertama.

Dari sisi logika: ketika Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- mengingkari perbuatan sebagian sahabatnya yang isbal.

a. Seandainya perbuatan itu diperbolehkan oleh Islam tentu saja Rasul -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengingkarinya.

b. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- langsung mengingkari perbuatan isbal tersebut, tanpa menanyakan dulu kepada sahabat yang diingkarinya, apakah ada rasa sombong dalam hatinya atau tidak? Ini menunjukkan bahwa ada dan tidaknya rasa sombong ketika isbal, tidak berpengaruh pada ke-haram-an perbuatan isbal tersebut.

c. Pantaskah kita su’udh dhon kepada para sahabat yang diingkari Rasul -shollallohu alaihi wasallam- ketika isbal, seperti ibnu umar, sufyan bin suhail dan ‘amr bin fulan, dengan mengatakan bahwa mereka semua pada saat itu melakukan isbal dengan rasa sombong! Sedang di sisi lain kita husnudh dhon kepada orang-orang zaman sekarang yang isbal ria, dengan kita katakan tidak ada kesombongan dalam hati mereka??? Wallahul musta’an.

*** Sebagian orang melegalkan isbal dengan menyamakan (baca: mensejajarkan) dirinya dengan Abu Bakar, yang sarungnya terjulur tanpa ada keinginan dari beliau sendiri.

Kita bisa sanggah ucapan ini, dengan beberapa jawaban:

1. Perbuatan beliau ini bukanlah karena keinginan beliau untuk ber-isbal. Para ulama telah menjelaskan, bahwa sebabnya adalah karena terlalu rampingnya badan beliau, hingga ikatan sarungnya selalu kendur ketika digunakan untuk berjalan atau kerja yang lainnya.

2. Juluran sarungnya Abu Bakar ini tidak terjadi pada seluruh bagian sarung, tapi hanya terjadi pada salah satu sisinya saja, sebagaimana lafal haditsnya (إنه يسترخي أحد شقي إزاري)

3. Juluran sarung Abu Bakar ini tidak terjadi secara terus-menerus, tetapi hanya terjadi kadang-kadang saja, sebagaimana lafal haditsnya (إنه يسترخي أحد شقي إزاري أحيانا)

4. Abu bakar selalu menjaga sebisa mungkin agar sarungnya tidak terjulur, sebagaimana lafal hadits tersebut [إلا أن أتعاهد ذلك منه]

5. Seandainya saja isbalnya abu bakar ini terjadi pada kedua sisi sarungnya, dilakukan terus menerus, dan atas kehendaknya (dan ini semua tidak mungkin terjadi), maka sesungguhnya istidlal dengan perbuatan Abu Bakar untuk melegalkan isbal adalah istidlal yang sangat lemah -wallahu a’lam- karena beberapa alasan:

a. Ini adalah istidlal dengan perbuatan (istidlal bil fi’li), padahal disana ada ucapan yang jelas melarang perbuatan ini, maka yang harus didahulukan adalah dalil yang berupa ucapan (dalil qouliy) yang jelas-jelas melarang isbal.

b. Banyaknya kemungkinan dan penafsiran dari para ulama yang berbeda-beda mengenai perbuatan abu bakar ini, sehingga menjadikan semakin lemahnya dalil fi’liy ini.

c. Banyaknya perbedaan antara isbalnya abu bakar -kalau bisa dikatakan seperti itu- dengan isbalnya orang di era ini.

d. Sungguh sangat sembrono orang yang mensejajarkan dirinya ketika ber-isbal, dengan umat Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- yang paling mulia ini. Tidakkah orang tersebut berusaha mencontoh perbuatan Abu bakar -rodhiallahu’anhu- dalam hal ibadahnya… amar ma’ruf nahi munkarnya… dakwahnya kepada tauhid… dan amal-amal ibadah lainnya???

Atau kalau mereka mau komitmen dengan keinginan mencontoh apa yang terjadi pada abu bakar ini, harusnya mereka mencontohnya dengan seratus persen, seperti: Hanya menjulurkan sebagian sisi sarung saja… hanya kadang-kadang saja dan tidak terus menerus… juga sebisa mungkin menjaganya agar sarungnya tidak terjulur…..!

e. Tak diragukan lagi, derajat kita tentunya jauh sekali di bawah generasi sahabat, apalagi dibandingkan dengan sahabat Ibnu Umar, Sufyan bin Suhail dan ‘Amr bin Fulan..! Jika kepada mereka saja Rosul -shollallohu alaihi wasallam- mengingkari perbuatan isbal itu, bagaimana seandainya perbuatan isbal itu muncul dari kita, orang yang jauh sekali di bawah mereka?! tentunya kita lebih pantas untuk tidak diperbolehkan melakukan isbal.

*** Sebab-sebab dilarangnya isbal telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:

1. Karena dalam isbal terdapat isrof (mengahambur-hamburkan harta) yang dilarang.

2. Karena adanya tasyabbuh (menyerupai) wanita, dan rasul -shollallohu alaihi wasallam- melaknat laki-laki yang meniru wanita, baik dalam gaya maupun pakaiannya.

3. Karena tidak aman \ sulit menjaganya dari najis.

4. Karena isbal adalah pertanda kesombongan, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong.

Jika kita renungi sebab-sebab dilarangnya perbuatan isbal yang disebutkan oleh para ulama ini, ternyata kita dapati sebab-sebab tersebut tidak khusus bagi mereka yang ber-isbal dengan rasa sombong, tetapi terdapat pula pada mereka yang ber-isbal tanpa rasa sombong. Ini menunjukkan bahwa perbuatan isbal ini merupakan perbuatan yang terlarang, baik kita lakukan dengan rasa sombong atau tidak.

Dari hadits-hadits ini, kita juga dapat memetik pelajaran berharga tentang tingginya nilai-nilai Islam, ia benar-benar agama yang lengkap dan mencakup segala sisi kehidupan manusia.

Demikianlah artikel ini kami susun… Penulis yakin semua yang telah kami utarakan, telah banyak diketahui oleh para pembaca. Tapi tidak lain, tujuan kami hanya ingin mengamalkan firman ilahi {وذكر فإن الذكرى تنفع المؤمنين} juga sabda Rasul -shollallohu alaihi wasallam- (الدين النصيحة). Semoga usaha yang sedikit ini menjadi amal yang ikhlas hanya karena wajah Allah swt, dan semoga tulisan ini bermanfaat dalam kehidupan kita semua, amin.

والحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وسبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، سبحانك إني كنت من الظالمين
[1] Sejenis baju dari qibth (nama sebuah daerah di mesir) terbuat dari katun tipis dan putih (lih. An-nihayah)

[2] Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua potong: sarung dan rida’ jika terbuat dari satu jenis. dan siyaro adalah baju yang terdapat garis-garis dari sutra (lih. An-nihayah)

al-Hafidz Ibnu Hajar membolehkan ISBAL…?!

Penanya: Abu Zahroh

Ustadz Abu Abdillah, Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi ilmu Ustadz… Saya ada pertanyaan, apakah penukilan pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti yang dicantumkan di sebuah website bahwa “Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap sombong” itu valid dari beliau ?

Jawaban:

Bismillaah… walhamdulillaah… wash-sholaatu wassalaamu ala Rosuulillaah… wa’ala aalihi washohbihi waman waalaah…

Memang ada sebagian orang menisbatkan pendapat bolehnya isbal tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar, padahal itu tidak benar. Sebaliknya, beliau justru menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa larangan itu umum, baik untuk yang sombong maupun tidak… Anda bisa merujuknya ke Fathul Bari, karya Ibnu Hajar, syarah hadits no: 5788-5791. Beliau membahas masalah ini, dengan panjang lebar…

Diantara perkataan beliau yang menguatkan pendapat haramnya isbal secara umum adalah:

Pertama: Beliau mengatakan bahwa dhohir-nya banyak hadits mengharamkan isbal meski tanpa rasa sombong.

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة , وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا

“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.”. (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thoibah)

Petikan di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menguatkan pendapat yang mengatakan isbal dengan sombong itu dosa besar, sedang isbal yang tanpa sombong meski bukan dosa besar, tapi tetap diharamkan oleh banyak hadits.

Kedua: Beliau menyebutkan bantahan kepada orang yang menafsiri bahwa larangan isbal hanya bagi mereka yang sombong, tanpa menjawabnya. Dan ini menunjukkan bahwa beliau sepakat dengannya.

وَيُسْتَفَاد مِنْ هَذَا الْفَهْم التَّعَقُّب عَلَى مَنْ قَالَ: إِنَّ الْأَحَادِيث الْمُطْلَقَة فِي الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُقَيَّدَة بِالْأَحَادِيثِ الْأُخْرَى الْمُصَرِّحَة بِمَنْ فَعَلَهُ خُيَلَاء… وَوَجْه التَّعَقُّب أَنَّهُ لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمَا كَانَ فِي اِسْتِفْسَار أُمّ سَلَمَة عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي جَرّ ذُيُولهنَّ مَعْنًى. بَلْ فَهِمَتْ الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُطْلَقًا سَوَاء كَانَ عَنْ مَخِيلَة أَمْ لَا , فَسَأَلَتْ عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي ذَلِكَ لِاحْتِيَاجِهِنَّ إِلَى الْإِسْبَال مِنْ أَجْل سَتْر الْعَوْرَة , لِأَنَّ جَمِيع قَدَمهَا عَوْرَة , فَبَيَّنَ لَهَا أَنَّ حُكْمهنَّ فِي ذَلِكَ خَارِج عَنْ حُكْم الرِّجَال فِي هَذَا الْمَعْنَى فَقَطْ

Fahamnya (Ummu salamah ra.) ini, mengandung bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa: Hadits-hadits larangan isbal yang mutlak itu, harus di-taqyid dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan bahwa ia melakukannya dengan rasa sombong… Bantahan itu bisa dijabarkan: Jika seandainya larangan isbal itu khusus bagi mereka yang sombong, tentu pertanyaan Ummu Salamah r.a. (kepada Rosul shollallohu alaihi wasallam) tentang hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya itu tidak ada gunanya sama sekali.

Justru Ummu Salamah menanyakan hal itu, karena ia paham bahwa larangan isbal tersebut itu umum, baik disertai rasa sombong atau tidak. Ia menanyakan hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya karena perlunya mereka isbal untuk menutup aurat, karena seluruh kaki wanita adalah aurat, lalu Rosul shollallohu alaihi wasallam menerangkan bahwa hukum isbal-nya wanita berbeda dengan hukum isbal-nya pria dalam hal ini saja. (Fathul Bari 13/259-260)

Setelah menyebutkan uraian ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar tidak membantahnya. Ini menunjukkan bahwa beliau menguatkan pendapat tersebut.

Ketiga: Beliau membantah orang yang menafsiri perkataan Imam Syafi’i untuk membolehkan isbal tanpa rasa sombong.

وَالنَّصّ الَّذِي أَشَارَ إِلَيْهِ ذَكَرَهُ الْبُوَيْطِيّ فِي مُخْتَصَره عَنْ الشَّافِعِيّ قَالَ : لَا يَجُوز السَّدْل فِي الصَّلَاة وَلَا فِي غَيْرهَا لِلْخُيَلَاءِ , وَلِغَيْرِهَا خَفِيف لِقَوْلِ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْر ا ه, وَقَوْله : ” خَفِيف ” لَيْسَ صَرِيحًا فِي نَفْي التَّحْرِيم

Perkataan Imam Syafi’i yang dimaksud oleh Imam Nawawi itu, disebutkan oleh Al-Buwaithi di Kitab Mukhtashor-nya. Imam Syafi’i mengatakan: “Tidak boleh isbal, baik di dalam sholat atau di luarnya bagi mereka yang sombong. Sedang bagi yang tidak sombong lebih ringan hukumnya, karena sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam kepada Abu Bakar”. (Ibnu Hajar mengatakan:) Perkataan Imam Syafi’i “lebih ringan hukumnya”, tidak sharih (tegas) dalam menafikan haramnya (isbal tanpa rasa sombong). (Fathul Bari 13/266)

Lihatlah bagaimana beliau dengan penuh kesopanan membantah perkataan ulama yang kurang tepat dalam menafsiri perkataan Imam Syafi’i tersebut.

Keempat: Beliau menjelaskan hikmah diharamkannya isbal, yang berlaku umum baik bagi yang isbal dengan rasa sombong atau tidak.

فَأَمَّا لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَيَخْتَلِف الْحَال. فَإِنْ كَانَ الثَّوْب عَلَى قَدْر لَابِسه لَكِنَّهُ يَسْدُلهُ فَهَذَا لَا يَظْهَر فِيهِ تَحْرِيم, وَلَا سِيَّمَا إِنْ كَانَ عَنْ غَيْر قَصْد كَاَلَّذِي وَقَعَ لِأَبِي بَكْر, وَإِنْ كَانَ الثَّوْب زَائِدًا عَلَى قَدْر لَابِسه فَهَذَا قَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة الْإِسْرَاف فَيَنْتَهِي إِلَى التَّحْرِيم…. وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة التَّشَبُّه بِالنِّسَاءِ وَهُوَ أَمْكَن فِيهِ مِنْ الْأَوَّل, وَقَدْ صَحَّحَ الْحَاكِم مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة “أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُل يَلْبَس لِبْسَة الْمَرْأَة” … وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة أَنَّ لَابِسه لَا يَأْمَن مِنْ تَعَلُّق النَّجَاسَة بِهِ, وَإِلَى ذَلِكَ يُشِير الْحَدِيث…. عَنْ عُبَيْد بْن خَالِد قَالَ: “كُنْت أَمْشِي وَعَلَيَّ بُرْد أَجُرّهُ, فَقَالَ لِي رَجُل: اِرْفَعْ ثَوْبك فَإِنَّهُ أَنْقَى وَأَبْقَى , فَنَظَرْت فَإِذَا هُوَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقُلْت: إِنَّمَا هِيَ بُرْدَة مَلْحَاء, فَقَالَ: أَمَا لَك فِيَّ أُسْوَة؟ قَالَ: فَنَظَرْت فَإِذَا إِزَاره إِلَى أَنْصَاف سَاقَيْهِ”. وَسَنَده قَبْلهَا (رُهْم بنت الأسود) جَيِّد. (قال الألباني: ضعيف لكن له شاهد قاصر مخرج في الصحيحة رقم 1441)… وَيُتَّجَه الْمَنْع أَيْضًا فِي الْإِسْبَال مِنْ جِهَة أُخْرَى وَهِيَ كَوْنه مَظِنَّة الْخُيَلَاء, قَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : لَا يَجُوز لِلرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِز بِثَوْبِهِ كَعْبه , وَيَقُول لَا أَجُرّهُ خُيَلَاء , لِأَنَّ النَّهْي قَدْ تَنَاوَلَهُ لَفْظًا , وَلَا يَجُوز لِمَنْ تَنَاوَلَهُ اللَّفْظ حُكْمًا أَنْ يَقُول لَا أَمْتَثِلهُ لِأَنَّ تِلْكَ الْعِلَّة لَيْسَتْ فِيَّ , فَإِنَّهَا دَعْوَى غَيْر مُسَلَّمَة , بَلْ إِطَالَته ذَيْله دَالَّة عَلَى تَكَبُّره انتهى مُلَخَّصًا .

Adapun isbalnya orang yang tanpa rasa sombong, maka keadaannya berbeda. (misalnya) Jika bajunya itu sesuai ukuran pemakainya, tapi ia menyeretnya, maka tidak jelas (bagiku) hukum haramnya, apalagi jika itu tanpa disengaja, sebagaimana terjadi pada Abu Bakar. Namun jika bajunya itu melebihi ukuran pemakainya, maka keharaman itu berlaku padanya, karena masuk dalam isrof yang diharamkan.

Larangan isbal ini juga bisa karena isbal itu menyerupai (pakaian) wanita, Alasan ini lebih kuat dari alasan pertama, karena Imam Hakim telah men-shohih-kan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh, bahwa “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melaknat pria yang mengenakan model pakaian wanita”

Larangan isbal juga bisa karena baju pemakainya tidak aman dari terkena najis, hikmah ini ditunjukkan oleh hadits… dari Ubaid bin Kholid, ia berkata: “(Suatu hari) aku berjalan dengan menyeret baju burdahku, lalu ada orang yang menegurku: ‘Angkatlah bajumu!, sungguh itu lebih menjaga bersih dan awetnya”. Aku pun menoleh ke arah suara itu, ternyata dia adalah Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku beralasan: ‘Ini hanya baju burdah malha‘, maka beliau menimpali: ‘Tidakkah kau meniruku?!’. Ubaid mengatakan: ‘Lalu ku lihat beliau, ternyata sarungnya (tinggi) sampai di tengah betisnya’.

Larangan isbal juga bisa karena hal itu termasuk tanda kesombongan, Ibnul Arobi mengatakan: Laki-laki tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya, lalu berkilah: “Aku tidak menjulurkannya karena sombong!” Karena lafal hadits yang melarang hal itu telah mencakup dirinya, dan orang yang masuk dalam larangan, tidak boleh membela diri dengan mengatakan: “Aku tidak mau mengindahkan larangan itu, karena sebab larangannya tidak ada padaku”. Hal seperti ini adalah klaim yang tidak bisa diterima, sebab tatkala ia menjulurkan pakaiannya, sejatinya ia menunjukkan karakter kesombongannya. (Fathul Bari 13/266-267)

Perhatikan uraian Ibnu hajar di atas, beliau menyebutkan empat hikmah diharamkannya isbal: (a)Isrof harta (yakni menghambur-hamburkannya)… (b)Tasyabbuh (yakni menyerupai) pakaian wanita… (c)Tidak aman dari najis… (d)Termasuk tanda kesombongan… Dan semua hikmah ini berlaku umum bagi siapa saja yang isbal ria, baik dengan rasa sombong atau tidak.

Kelima: Beliau menutup pembahasan masalah isbal dengan mengatakan:

وَحَاصِله أَنَّ الْإِسْبَال يَسْتَلْزِم جَرّ الثَّوْب وَجَرّ الثَّوْب يَسْتَلْزِم الْخُيَلَاء وَلَوْ لَمْ يَقْصِد اللَّابِس الْخُيَلَاء , وَيُؤَيِّدهُ مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَد بْن مَنِيع مِنْ وَجْه آخَر عَنْ اِبْن عُمَر فِي أَثْنَاء حَدِيث رَفَعَهُ: وَإِيَّاكَ وَجَرّ الْإِزَار فَإِنَّ جَرّ الْإِزَار مِنْ الْمَخِيلَة

“Kesimpulannya, Isbal melazimkan menyeret pakaian, dan menyeret pakaian melazimkan kesombongan, meski pelakunya tidak bermaksud sombong. Kesimpulan ini juga dikuatkan oleh hadits: ‘Janganlah meng-isbal-kan sarungmu! Karena meng-isbal-kan sarung termasuk perbuatan sombong” (Fathul Bari jilid:13, hal: 267).

Inilah pernyataan beliau tentang isbal, jelas sekali dari uraian di atas, beliau tidak membolehkan isbal, meski tidak dibarengi dengan rasa sombong.

Pertanyaannya: Lalu mengapa ada yang menisbatkan pendapat bolehnya isbal bila tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar?

Jawabannya, karena mereka salah dalam memahami ungkapan beliau berikut ini:

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة, وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا. لَكِنْ اُسْتُدِلَّ بِالتَّقْيِيدِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث بِالْخُيَلَاءِ عَلَى أَنَّ الْإِطْلَاق فِي الزَّجْر الْوَارِد فِي ذَمّ الْإِسْبَال مَحْمُول عَلَى الْمُقَيَّد هُنَا, فَلَا يَحْرُم الْجَرّ وَالْإِسْبَال إِذَا سَلِمَ مِنْ الْخُيَلَاء. قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ: مَفْهُومه أَنَّ الْجَرّ لِغَيْرِ الْخُيَلَاء لَا يَلْحَقهُ الْوَعِيد, إِلَّا أَنَّ جَرّ الْقَمِيص وَغَيْره مِنْ الثِّيَاب مَذْمُوم عَلَى كُلّ حَال.

“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.

Namun taqyid sombong yang ada dalam hadits-hadits ini, dipakai untuk dalil, bahwa hadits-hadits lain tentang larangan isbal yang mutlak (tanpa menyebutkan kata sombong) harus dipahami dengan taqyid sombong ini, sehingga isbal dan menyeret pakaian tidak diharamkan bila selamat dari rasa sombong”.

Ibnu Abdil barr mengatakan: “Mafhum-nya hadits ini menunjukkan, bahwa menyeret pakaian tanpa rasa sombong tidak masuk dalam ancaman, tapi (mafhum itu tidak berlaku dalam kasus ini), sungguh -bagaimanapun keadaannya- menyeret baju atau pakaian lainnya itu tercela, (yakni masuk dalam ancaman yang ada dalam hadits-hadits). (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thoibah)

Para pembaca yang dirahmati Alloh… Sungguh jika orang itu lebih teliti dalam memahami metode yang dipakai Ibnu Hajar dalam keterangan di atas, ia akan tahu bahwa beliau sebenarnya melemahkan pendapat yang membolehkan isbal jika tanpa sombong.

Cobalah anda tinjau ulang redaksi beliau ketika menyebutkan pendapat bolehnya isbal jika tanpa sombong, beliau menggunakan redaksi “ustudilla“ (lihat tulisan arab yang kami cetak merah dan bergaris bawah), itu adalah bentuk shighotut tamridh, yakni redaksi yang biasa digunakan oleh para ulama untuk menyebutkan pendapat yang menurutnya lemah.

Kata “ustudilla“ sendiri berarti: “dipakai untuk dalil”, dari kata ini pembaca akan paham bahwa yang memakainya sebagai dalil adalah orang lain, bukan Ibnu Hajar. Itulah sebabnya mengapa setelah menyebutkan pendapat yang dilemahkan itu, beliau langsung menyebutkan perkataan Ibnu Abdil Barr yang menentang pendapat lemah itu. Jelasnya Ibnu Hajar ingin memupus argumen pendapat yang dilemahkannya dengan perkataan Ibnu Abdil Barr itu.

Perlu pembaca ketahui, bahwa tujuan Ibnu Hajar menyebutkan pendapat yang dilemahkan beliau, adalah untuk menjawab dalil-dalil pendapat itu. Oleh karena itu jika pembaca merujuk sendiri ke kitab Fathul Bari tersebut, anda akan dapati beliau selalu menjawab setiap dalil yang mendukung bolehnya isbal jika tanpa rasa sombong.

Sekian tulisan ini, semoga bisa menjadi koreksi bagi yang salah, dan menjadi suntikan pengetahuan bagi yang baru menela’ah… Kurang lebihnya mohon maaf… Semoga bermanfaat… wassalam.

Penulis: Addariny, di Madinah, 4 Romadhon 1430 / 25 Agustus 2009